Sekolah di OKU Dilarang Pungli

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom– Sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli), untuk mendukung dan mencegah terjadinya praktek pungutan liar (Pungli) itu. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, kembali mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah, dan komite serta para dewan guru mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA maupun SMK yang ada di Kabupaten OKU agar tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun terhadap siswa dan orang tua murid.

“Apabila masih terjadi praktek pungutan liar disekolah tidak akan ditolelir oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU,” Ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Dr. Drs. H. Achmad Tarmizi kepada beritalima.com.

Tarmizi mengingatkan bahwa pihak sekolah jangan coba-coba lakukan pungli karena hal itu akan memberatkan orang tua murid, kemudian kalau terbukti masih melakukan pungli akan ditindak tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Sanksinya begitu berat mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ungkap dia.

Masih menurut Tarmizi jika kebutuhan disekolah sudah dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), gunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku guru jangan lagi menarik iuran yang bisa merugikan murid dan orang tuanya.

” Kami berharap kedepan pendidikan di kabupaten OKU akan lebih baik lagi, dan dapat mencetak generasi penerus yang berkualitas,” harap Tatmizi.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa dinas pendidikan akan terus melakukan perbaikan dan berupaya agar kualitas pendidikan di OKU semakin membaik, dengan meniadakan segala bentuk pungutan, dan melalui pendidikan gratis merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Hal itu untuk mengakses pendidikan, sehingga semua masyarakat bisa bersekolah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 pasal 31 ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pasal 31 ayat (2) menyatakan setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” tukasnya.

Ketika disinggung masalah sekolah yang masih melakukan pungutan liar, sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan terkait hal itu.  (Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *