JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu menggunakan media televisi untuk belajar sebagai pengganti dari kebijakan meliburkan sekolah dan belajar di rumah dalam upaya pencegahan meluasnya wabah virus Corona (Covid-19) yang telah melanda lebih dari setengah povinsi di tanah air.
Hal tersebut diungkapkan Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Dr HR Achmad Dimyati Natakusumah dalam keterangan pers yang diterima awak media, Selasa (24/3) menanggapi putusan Badan Nasional Penanggulangan B (BNPB) terrkait perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia sampai 29 Mei 2020.
Bupati Kabupaten Pandeglang dua periode itu mengaku memberi perhatian khusus terhadap keberlangsungan proses pembelajaran. Karena itu, untuk mengganti kebijakan meliburkan sekolah, Pemerintah harusnya membuka program pendidikan melalui televisi.
“Dalam kondisi darurat semestinya Pemerintah memprogramkan mengajar anak-anak sekolah lewat TVRI Nasional. Untuk itu, memang pelu diatur waktunya, misalnya dari pukul 00.05 pagi sampai pukul 23.00 WIB.” tegas wakil rakyat dari Dapil I Provinsi Banten tersebut.
Menurut Dimyati, dalam program belajar via televisi itu, Mendiknas segera membuat program setiap hari pada saat anak-anak belajar di rumah. Untuk jadwal misalnya, bisa dibuat sekema kelas satu SD mulai pukul 07 sampai pukul 09, kelas dua pukul 09 sampai dengan 11, kelas tiga pukul 00jam 11 s/d 13, kelas empat jam 13 s/d 15, kelas lima jam 15 s/d 17, dan kelas enam pukul 17 s/d 19.
“Untuk SMP dari kelas 7 jam 19 s/d 21, kelas 8 jam 21 s/d 23, kelas 9 jam 5 s/d 7 pagi. Untuk pendidikan disesuaikan dengan kurikulum belajar nasional. Setiap hari harus disesuaikan mata pelajarannya,” demikian Dr HR Achmad Dimyati Natakusumah. (akhir)