Sekolah Lakukan Sumbangan, Aturan Membenarkan

  • Whatsapp

TORAJA UTARA,beritalima.com – Ini yang dijelaskan oleh Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMAN 1 Toraja Utara, Drs.Husain, saat disambangi oleh wartawan beritalima.com, Senin (12/3/2018) diruang kerja mereka.

Husain, mantan Kepsek SMAN 1 Ringdingallo, soal sekolah saat ini memperlakukan adanya sumbangan sekolah, setelah melalui pertemuan dengan orang tua siswa.

Walaupun masih ada orang tua siswa kelihatannya keberatan soal sumbangan tersebut. Dari hasil kesepakatan lewat pertemuan yang dilaksanakan belum lama ini, siswa dikenakan sumbangan sebesar 100 ribu rupiah.

“Sumbangan itu kami lakukan dengan menghadirkan orang tua siswa. Dalam pertemuan itu semua orang tua setuju, dan hanya tiga orang tua siswa menolak,” ujar Husain, diketahui Kepsek yang dikenal asal Bima itu.

Soal apa yang sempat timbulkan pro kontra dari 3 orang tua siswa yang menolak sumbangan itu, Husain dengan tenang menjelaskan, kata dia, ada aturan yang memungkinkan sekolah wajib melakukan sumbangan itu.

Seperti yang tertuang dalam pasal 51 ayat (5) haruf c, pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Juga tertuang dalam pasal 1 angka 4 dan angka 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 75/2016 tentang komite sekolah menentukan dibenarkan soal melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Juga dalam bentuk sumbangan baik perorangan atau bersama-sama yang sifatnya tidak mengikat.

Begitupun juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sekaligus menegaskan mengenai pungutan dan hanya dapat dilakukan oleh sekolah sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 48/2008.

“Jadi apa yang sekolah lakukan sesuai PP serta Permendikbud yang ada. Orang tua yang menolak saya anggap mereka belum paham aturan yang ada,” pungkas Husain.(gs).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *