Selain Pengadaan Lahan, Pembangunan Gedung Block Office Batu Sarat Korupsi

  • Whatsapp

Foto: Himpun Kadin CKTR Kota Batu


Kota Batu, beritalimacom— Tak hanya pengadaan lahan kantor Block Office Kota Batu yang diduga ada indikasi Tindak Pidana Korupsi, yang saat ini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Jawa Timur, namun dalam pembangunan kantor tersebut juga ditemukan indikasi “mark up”.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2015, menemukan ada indikasi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 648 Juta, pada Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office) oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

Hal tersebut disebabkan karena terdapat volume pekerjaan yang ditagihkan ganda. Sesuai dengan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 20 Februari 2016 dan perhitungan volume bersama tanggal 28 April 2016, menunjukkan terdapat pekerjaan beton yang dihitung ganda pada pertemuan antara plat – balok – kolom
senilai Rp 648 Juta.

Perlu diketahui, perencanaan pembangunan Block Office telah dimulai sejak TA 2009, sedangkan pembangunan Block Office mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2011. Pembangunan tahap 1 (satu) meliputi pembangunan Struktur Gedung Blok A, dengan nilai kontrak Rp 35 Milyar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Joint Operation (JO) tiga perusahaan, yaitu PT PD, PT BP, dan PT KI.

Pekerjaan tersebut telah selesai dan
diserahkan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melalui Berita Acara Penyerahan Pertama (PHO) Nomor 602.1/01/422.107/PHO-PPK.2/2011 tanggal 7 September 2011.Pembangunan Block Office dilanjutkan kembali pada TA 2014 dan dilaksanakan oleh PT PD-PT BMP, Jo melalui Surat Perjanjian Kerja Harga Satuan (Tahun Jamak/ Multi Years) Nomor 641/01/Kontrak-PPK-D 422.107/2014 tanggal 10 November 2014, senilai Rp174 Milyar.

Pelaksanaan kontrak tahun jamak tersebut melalui Kontrak Anak 1 – TA 2014 Nomor 641/02/KontrakA1-PPK1-D/422.107/2014 tanggal 10 November 2014 dan Kontrak Anak 2 – TA 2015 Nomor 641/02/KontrakA2-PPK1- D/422.107/2015 tanggal 2 Januari 2015.

Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 641/01/SPMK-PPK1-D 422.107/2014 tanggal 10 November 2014, waktu penyelesaian pekerjaan adalah 400 hari kalender (sampai dengan 15 Desember 2015). Sebagai wakil dari pemilik ditunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi (PT PK). Terhadap kontrak tersebut telah dilakukan 2 kali addendum dan 1 kali Contract Change Order (CCO), namun tidak mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Pekerjaan telah dibayar 100% senilai Rp174 Milyar, yang terdiri dari satu SP2D senilai Rp 26 Milyar yang bersumber dari APBD TA 2014, dan 13 SP2D senilai Rp148 Milyar yang bersumber dari APBD TA 2015.

Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 600/50/BA-PPHP/422.107/ 2015 tanggal 15 Desember 2015 menyatakan di antaranya bahwa kuantitas dan volume pekerjaan yang dapat dijadikan dasar pengajuan pembayaran adalah kuantitas atau volume sebagaimana tertuang dalam laporan fisik/monthly certificate yang dibuat oleh pihak Kontraktor Pelaksana, diketahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan Monthly Certificate (MC 14) periode 26 November sampai dengan 15 Desember 2015, kemajuan pekerjaan telah mencapai 100%. Serah terima pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Pertama (P-1) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office/Multi Years) Tahun Anggaran 2014-2015 Nomor 641/01/BAP1-PPK1-D//422.107/2015 tanggal 18 Desember 2015.

BPKP telah melaksanakan review pencairan atas MC 3 dan MC 4 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu Dokumen Pencairan Anggaran Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Gedung (Block Office) pada Pemerintah Kota Batu Nomor LR-429/PW13/2/2015 tanggal 25 Mei 2015 dengan kesimpulan:
a. Prosedur dan tata cara penganggaran/pendanaan proyek tersebut telah sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku;
b. Prosedur dan tata cara penerbitan SP2D serta kelengkapan dokumen pencairan yang dipersyaratkan sebagai dokumen yang sah dan lengkap telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat BPKP Nomor S-1365/PW13/3/2016 tanggal 17 Maret 2016 BPKP telah melaksanakan reviu atas Kegiatan Pembangunan Gedung Block Office (Komplek Perkantoran) sesuai Surat Tugas Nomor ST-372 PW13/3/2016 tanggal 17 Maret 2016. Pelaksanaan reviu dari tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan 11 April 2016. Sampai dengan pemeriksaan berakhir, Laporan Hasil Reviu tersebut belum terbit.

Selain itu, berdasarkan Surat dari Rektor Universitas Brawijaya Nomor 2208/UN10/HM/2016 tanggal 14 April 2016 menyatakan siap membantu perhitungan kuantitas pekerjaan dan verifikasi data pada hasil pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor pemerintah Kota Batu melalui suatu Tim Tenaga Ahli dari Universitas Brawijaya. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 12 Mei 2016, hasil perhitungan kuantitas dan verfikasi data dari tim tersebut belum terbit.

Akhirnya Hasil pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor Pelaksana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 20 Februari 2016 dan perhitungan volume bersama tanggal 28 April 2016 menunjukkan terdapat pekerjaan beton yang dihitung ganda pada pertemuan antara plat – balok – kolom senilai Rp 648 Juta.

Dari temuan tersebut Kepala Dinas CKTR, Himpun menepis adanya dugaan “mark up” atau kelebihan bayar dalam pembangunan kantor block office tersebut, menurutnya pihak dinas CKTR sudah mengembalikannya ke KAS daerah.

” Itu sudah diselesaikan sesuai rekomendasi dari BPK, dan sudah dikembalikan ke KAS Daerah, hal itu harusnya tanya saja ke Inspektorat”, katanya, Selasa, 31/01/2017. (San)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *