Serdangbedagai, beritalima.com – Setelah di Sel selama 10 hari dipolres sergai , akhirnya kedua orang tua Surayana alias yayan luluh juga hatinya untuk menikahi anaknya kandungnya dengan Sahvira korban dugaan pencabulan terjadi pada tahun yang lalu.
Ijab Qabul Pernikahan tersebut di lakukan pada Kamis (25/5).Sekitar pukul 11:00wib di Masjid al Muhtadin Polres Serdang Bedagai , dengan di saksikan kedua orang tua serta dua saksi lainya ,sedangkan sebagai pelaksana pernikahan juga dipanggilkan oleh Ustad Erwinsyah dari P3NTR Kec Tanjung Beringin.Kab Sergai.
Yayan sebelumnya dilaporkan oleh Sahwir,(44 ) warga ,Dsn. III Desa Pematang Cermai Kec. Tanjung . Beringin kab.Sergai Kepolres Serdang Bedagai sesuai Pengaduan nomor : LP / 106 / IV / 2017 / SU / Res Sergai tanggal 04 April 2017 dalam kasus atas dugaan perbuatan Cabul terjadi setahun yang lalu pada hari selasa ( 24/5/ 2016) sekira pukul 20.00 wib di Pondok lestari kampung Pon Kec. Sei Bamban kab. Sergai.
Atas laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sergai menangkap Yayan. S (22) dirumahnya di Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab.Sergai, senin ( 16 / 5 ) sekitar pukul 20.00 wib
Usai acara Pernikahan , Yayan digiring kembali ke Sel ,Sementara bulan madu yang di impikan tertunda di masing masing tempat ,
“ Untuk Kasus yang dilaporkan tetap berjalan ,SPDP sudah kita kirimkan ke kejaksaan Negeri Sei Rampah dan yayan masih tetap kita tahan, “ ungkap kanit PPA IPTU Zulham (sug )