TORAJA UTARA,beritalima.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Toraja Utara terkait memaksimalkan tentang pengelolaan limbah domestik telah diperkuat dengan Perda Nomor 13 tahun 2015.
Setelah Perda tentang limbah tersebut dibentuk, kini soal limbah domestik Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan dalam menjalankan Topoksi nya tidak gamang lagi dalam mengambil sikap dan tindakan bagi perusahaan atau masyarakat yang dinilai mencemarkan lingkungan, akibat membuang limbah mereka yang telah dianggap melabrak Perda tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kabupaten Toraja sendiri, Ir. Arung B Lipa, saat memaparkan terkait ‘lahirnya’ Perda Nomor 13 tahun 2015, kata Arung, ini semakin menguatkan langkah Dinas dalam menertibkan adanya limbah tersebut.
” Soal mengatasi limbah serta mengantisipasi adanya pencemaran lingkungan akibat limbah, apakah limbah masyarakat atau perusahaan jika dalam lapangan limbah tersebut dianggap melanggar Perda yang ada sudah pasti kita tindaki,” tegas Arung Kepada wartawan beritalima.com, Jumat (1/12).
Kembali mereka mengurai soal Perda Limbah tersebut, menyangkut soal lingkungan terutama ancaman kerusakan lingkungan, hal itu harus menjadi perhatian bersama, apa lagi, jika munculnya limbah tersebut sebagai pemicu timbulnya kerusakan alam dan lingkungan, masalah ini tentunya tidak bisa dibiarkan serta ditolerir, sebab menyangkut masa depan generasi Toraja.
Dalam akhir keterangan persnya, Arung mengajak segenap masyarakat Toraja Utara secara bersama-sama peduli akan lingkungan agar tetap terpelihara secara berkesenambungan sehingga Bumi dapat terselamatkan dari kerusakan alam dan lingkungan. (Gede Siwa).