TRENGGALEK, beritalima.com
Sejumlah pemuda yang diduga keras telah melakukan penganiayaan di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Trenggalek pada Selasa, ( 26/5/2020) dini hari, telah berhasil diamankan polisi. Tak kurang dari 5 orang, telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai paling berperan dan bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Dari ke-5 pelaku, 3 orang telah tertangkap sedangkan 2 lainnya masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu, sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media saat melakukan “press release” di Mapolres hari ini, Rabu (27/5/2020) bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku.
“Anggota kami dilapangan, dalam kurun waktu sekitar 5 jam telah berhasil mengungkap kasus ini dengan mengamankan 3 orang dari total lima pelaku, sedangkan dua lainnya masih buron,” sebutnya.
Tiga tersangka yang telah diamankan, lanjut Kapolres, adalah R, JK dan AS. Untuk dua DPO yang masih diburu, yakni BM dan WN. Kelima pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat melakukan penganiayaan terhadap tiga korban NV, IM dan YY. Parahnya lagi, satu diantaranya harus dirujuk ke rumah sakit di Malang karena mengalami luka bakar cukup serius.
“Karena mengalami luka bakar, saat ini saudara NV harus menjalani perawatan di Rumah Sakit,” sambung dia.
Kejadian pidana aniaya dimaksud, bermula saat kedua kelompok pemuda berpapasan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tanpa sebab yang jelas, lima pelaku beserta teman-temannya memburu korban yang saat itu berjumlah empat orang. Namun, karena panik salah satu dari motor teman korban terjatuh. Mengetahui ada yang terjatuh, para pelaku itu mendatangi korban IM dan YY, beserta dua temannya.
“Dan tanpa sebab yang jelas, lima remaja itu langsung menganiaya tiga remaja tersebut. Bahkan, saudara NV disiram bensin oleh tersangka BM (DPO) yang kemudian disulut oleh rekannya sehingga NV mengalami luka bakar,” jelas Kapolres.
Menerima laporan dari warga, polisi pun langsung bergerak cepat. Dengan melakukan Olah TKP, pemanggilan saksi-saksi dan pendalaman kasus sehingga bisa mengamankan 3 pelaku bersama beberapa barang bukti tindak pidana di rumahnya.
“Sampai saat ini pun, tim masih di lapangan untuk memburu dua tersangka lainnya. Kami himbau, agar para DPO ini segera menyerahkan diri. Sedang bagi mereka (para pelaku) nantinya akan dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.(her)