KOTA MALANG, beritalima.com – Ratusan Pedagang pasar Mejosari Kota Malang yang menjadi korban penggusuran semena mena oleh Pemkot Malang, melalui kuasa hukumnya yang menggugat Walikota Malang H M Anton yang dinilai telah “wanprestasi” terhadap Perjanjian Kerjasama yang disepakati antara pedagang pasar Merjosari dengan Pemkot Malang selasa depan akan disidangkan.
Sidang gugatan “class action” di Pengadilan Negeri Kota Malang sesuai jadwal akan digelar, Selasa (21/11/2017), pedagang pasar Mejosari akan mengikuti jaannya persidangan dan mnyerahkan sepnuhnya kepada kuasa hukumnya terkait gugatan mereka secara kelompok atau class action sah menurut hukum.
Baca : https://www.beritalima.com/2017/11/16/pedagang-pasar-merjosari-gugat-walikota-malang/
“ kami atas nama pedagang pasar Mejosari meminta sita jaminan mall dinoyo siti sebagai jaminian dan sita jaminan dan termasuk meminta 500 milyar rupiah sesuai kesepakatan perjanjian bersama sesuai fakta yang harus diminta pedagang”
kata Rahman Hakim SH MH selaku tim kuasa hukum ( 7 Pengacara ) Pedagang Pasar Merjosari kepada beritalima.com, Rabu 16/11/17.
Selanjutnya team advokasi Pedagang pasar Mejosari Kota Malang telah mmpersiapkan secara matang untuk menjalani sidang gugatan clas Action.
” Prinsipnya kami meminta tergugat 1 Investor, tergugat 2 Walikota Malang, tergugat 3 PT. Pasar Malang agar tanggung renteng membayar tuntutan kepada pedagang 500 Milyar secara kontan ” tegas Rahman. (gie/red)