beritalima.com | Publik Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibuat geger dengan pengumuman hasil tes Akamigas cepu oleh lulusan SLTA di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pasalnya nama nama yang diumumkan oleh akamigas berbeda dengan nama nama peserta yang lulus yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 8 orang lulusan SLTA yang telah dinyatakan lulus seleksi SKK Migas di CEPU Berdasarkan Surat Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Dan Keputusan Direktur Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas Nomor : K/69/BPP/2020 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Akademik Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Kerjasama Politeknik Energi Dan Mineral Akamigas TAHUN AKADEMIK 2020/2021 Adalah Hasil Mulrni Tes Seleksi Siswa Tanimbar Yang Akan Sekolah Di Cepu. Tetapi Setelah Keputusan Tersebut Di Kembalikan Kepada Pemerintah Daerah Hasinya Itu Digelapkan Bahkan Menghilangkan 8 Orang Anak Tanimbar Yang Suda Lulus Seleksi, kebijakan Pemerintah Yang Seanak Nya Memakai Kewenanangnya Berdasarkan SK BPP AKA MIGAS nomor: 38/K/69/BPP/2020 yang di umumkan oleh Badan Kordinasi Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Untuk Melakukan Hal tersebut Tidak Berpikir Hasil Kerja Keras 8 Siswa Yang Suda Kerja Keras Hingga Lulus Seleksi.
Kepada Media Tifa Tanimbar, Jumat 28 Agustus 2020, Lukas Samangun, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat Suara menyatakan sikap resmi dari GMKI Saumlaki, “Pertama Kami meminta Pemerintah Daerah Segera melalukan Klarifikasi terkait nama nama yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya GMKI Saumlaki juga dengan tegas Meminta Pihak Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk Segera Menangkap Oknum oknum Yang Terlibat Dalam masalah Ini. Karena peristiwa ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, teristimewa ke 8 siswa tersebut. GMKI Cabang Saumlaki juga Meminta Pemerintah Daerah untuk Segera Mengakomodir Kembali 8 Siwa Yang Telah Lulus Seleksi Berdasarkan SK Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia nomor: 36.K/69/BPP/2020.
Lukas Samangun menutup pernyataan resminya dengan menyampaikan “Jika apa yang kami sampaikan ini tidak diperhatikan dan disikapi dengan baik oleh pemerintah daerah maka kami akan melaksanakan aksi Demonstrasi untuk mendorong persoalan ini’ .