Selesai Tansaksi Zenith, Di Tangkap Personel Polsek Selat

  • Whatsapp

KAPUAS, beritalima.com – Aksi” sebut saja AR (21) yang menjual obat-obatan tanpa ijin jenis zenith/carnophen harus berakhir setelah dirinya dibekuk personel Polsek Selat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Sabtu (22/07/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kapolsek Selat Iptu Angga Yuli Hermanto, S.IK., mengatakan bahwa tersangka AR tertangkap setelah dirinya mengedarkan obat zenith/carnophen tanpa ijin.

“Tersangka berhasil ditangkap di jalan Teratai RT 26 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupten Kapuas, berikut barang bukti berupa 545 butir obat jenis carnophen yang diselipkan di dalam kertas koran serta uang diduga hasil penjual sebesar Rp 310 ribu,” papar Iptu Angga.

Kini tersangka AR ditahan di Rumah Tahanan Polsek Selat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “AR akan kami kenakan pasal 197 Jo 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” menurut Iptu Angga. Www.beritalima.com, **KH* MISRAN HARIS**

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *