SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan Penandatanganan Addendum (perjanjian) Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu (16/9/2020). Perjanjian tukar menukar aset tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 lalu dan kini Wali Kota Risma melakukan proses penyelesaiannya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Risma berterima kasih kepada kuasa direksi dari PT Kartika Kusuma Internusa serta jajaran dari kejaksaan yang membantu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp 121 miliar itu. Aset yang terletak di Kelurahan Kebraon dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun silam.
“Terus terang walaupun dahulunya saya Pegawai Negeri Sipil (PNS) lama, tetapi saya tidak mengerti tentang persoalan ini. Kemudian saat setelah dilantik menjadi wali kota, dari situlah baru diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata ditemukan berbagai persoalan tanah,” kata Wali Kota Risma di sela kegiatan yang berlangsung di rumah dinasnya.
Meski tidak tahu cerita persisnya, namun wali kota perempuan pertama di Surabaya ini bersama jajarannya berusaha menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas. Pihaknya pun merasa beruntung dalam proses penyelesaian itu, karena kejaksaan terus membantu hingga hari ini dinyatakan telah tuntas.
“Kami dibantu banyak sekali. Jika dihitung selama saya menjabat, sudah berapa banyak kejaksaan membantu kami. Bahkan mencapai triliunan. Termasuk YKP juga bisa kembali,” papar dia.
Selain itu, Presiden UCLG ASPAC ini memaparkan, bahwa tanah aset tersebut sebagian sudah digunakan untuk membangun kepentingan publik. Salah satunya yakni mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 24 Surabaya. Menurutnya, pembangunan sekolah menjadi penting untuk dilakukan karena jumlah siswa setiap tahunnya terus bertambah. “Kita memang butuh sekolah makanya terus kita tambah,” ungkapnya.
Sementara sisa lahan yang ada, kata dia, rencananya akan dibangun menjadi waduk, bozem, hutan kota, hingga taman. Ia berharap, aset-aset Pemkot Surabaya yang telah berhasil kembali itu dapat digunakan untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan, seperti rusunawa.
“Untuk rusun sekarang waiting listnya sudah hampir 7 ribu pak. Mudah-mudahan ini nanti bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain sesuai dengan kepentingan masyarakat,” urainya.
Seusai penandatanganan, Wali Kota Risma memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras jajaran kejaksaan. Penghargaan itu diberikan kepada 10 jaksa pengacara negara yang bertugas menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Anton Delianto membenarkan bahwa kejadian tukar menukar antara pemkot dan PT Kusuma Kartika Internusa terjadi pada tahun 1984 silam. Dimana tukar menukar pada waktu itu sudah disetujui oleh gubernur dan disahkan oleh wali kota pada saat itu.
“Namun pada tahun 1991, ternyata ada perbedaan persil yang tidak sesuai. Ada sedikit perselisihan yang timbul. Sehingga hari ini kami berhasil menyelesaikan aset negara totalnya Rp 121 miliar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” pungkasnya. (*)