Bupati Madiun Pantau Operasi Yustisi Prokes Covid-19

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com– Bupati Madiun, Jawa Timur, bersama unsur Forkopimda memantau pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, di Taman Kota Caruban, Rabu 16 September 2020.

Operasi yustisi yang digelar oleh Polres, Pemkab dan unsur terkait ini, juga melibatkan Kejari dan Pengadilan Negeri, karena harus melakukan penindakan di tempat. Sedangkan sasarannya, yakni pengendara roda dua dan roda empat atau lebih.

Dalam operasi ini petugas setidaknya menindak 18 pelanggar karena mereka tidak memakai masker. Bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker, didenda sebesar Rp. 50 ribu. Namun bagi yang tidak mampu membayar denda, wajib menjalankan sanksi sosial berupa menyapu taman atau menyemprot cairan disinfektan.

Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengatakan, dengan terjaringnya 18 pelanggar, berarti tingkdt kedisiplinan masyarakat meningkat. Hal itu menandakan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan.

“Operasi yustisi ini akan terus dilakukan dengan harapan tingkat kedisiplinan masyarakat semakin meningkat,” kata H. Ahmad Dawami.

Terkait sanksi atau denda, lanjutnya, menjadi kewenangan hakim.

“Saya juga perintahkan dan sering katakan agar seluruh ASN di Pemkab Madiun wajib memakai masker. Atau siapapun dari luar yang masuk Kabupaten Madiun harus mengenakan masker,” tegasnya.

Kegiatan ini, selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus menegakan Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 tahun 2020 dan peraturan dari pusat tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (kanan atas).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait