Kabag Humas DPRD Kota Padang, Ermanto membenarkan keberangkatan 42 orang anggota pansus DPRD Padang tersebut. Kunjungan kerja dilakukan Pansus I, II dan III ke luar daerah mulai dari 17 hingga 21 Mei 2016.
Ermanto menyampaikan, Pansus I terdiri dari 16 anggota dewan, termasuk koordinatornya Wakil Ketua DPRD Asrizal, melakukan kunker ke Surabaya terkait pembahasan Ranperda Perlindungan Pohon Pelindung. Pansus II yang membahas perubahan Ranperda nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Gangguan melaksanakan kunker ke Samarinda.
Pansus II ini terdiri dari 15 anggota dewan yang dikoordinatori Ketua DPRD Padang, Erisman.
Sedangkan Pansus III terdiri dari 11 orang dengan Koordinator Wakil Ketua DPRD, Muhidi, kunker ke Lombok guna membahas perubahan Ranperda nomor 23 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Koordinator Pansus I, Asrizal mengatakan, kunjungan ke Surabaya untuk mempelajari lebih dalam terkait Perda Perlindungan Pohon Pelindung. Surabaya adalah kota pertama yang memiliki Perda Perlindungan Pohon Pelindung.
Walaupun ada kota lain yang mengatur perlindungan pohon pelindung, namun hanya dimasukkan dalam Perda Tibum atau hanya bagian dari perda lainnya dan tidak mengatur secara khusus.
“Kami harap masyarakat sadar pentingnya perda itu. Jika tidak di indahkan oleh warga, tentu ada sanksi bagi oknum yang merusak pohon pelindung tersebut. Setelah Perda ini disahkan nanti, diharapkan masyarakat turut serta dalam upaya melestarikan keberadaan pohon pelindung tersebut,” tegasnya saat dihubungi, Selasa (17/5).
Sementara, Ketua Pansus II Faisal Nasir menyampaikan, kunjungannya ke Samarinda juga dikarenakan daerah itu telah memiliki Perda serupa dengan usulan Pemko Padang. Menurutnya, di Kota Samarinda sudah ada Perda Izin Gangguan.
“Nanti akan kami pelajari dan diharmonisasikan dengan Kota Padang. Memang ada daerah lain yang juga memiliki Perda yang sama, namun sekretariat DPRD telah mempelajari daerah yang dikunjungi yang lebih cocok, yakni Samarinda,” ungkap Faisal.
(pdm/bim/rki)