Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Sebagai wujud nyata dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang dan peraturan yang berlaku Desa Mendingan Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, telah merealisasikan dana desa sesuai dengan peruntukannya yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016, pada BAB III dijelaskan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Atas dasar peraturan dari menteri Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan sudah merealisasikan dana desa (DD) dengan baik,
Dari pantauan beritalima.com dilapangan dana desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2016 lalu didesa Mendingin direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur dan Pemberdayaan masyarakat dalam wujud melaksanakan pelatihan kapasitas bagi perangkat desa supaya dapat menambah pengetahuan dan bekerja lebih baik
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Mendingin Martambang mengatakan sudah menerima dana desa (DD) yang bersumber dari APBN. Dana desa itu direalisasikan untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan menteri.
“Sebagai Kades saya akan terus membangun infrastruktur di desanya guna untuk kepentingan masyarakat, dana anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat diperuntukkan untuk desa akan digunakan dengan sebaik-baiknya ,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perangkat desa, agar pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU dapat melakukan sosialisasi, memberikan pelatihan dan berbagi pengetahuan tentang pengelolaan keuangan desa khususnya bagi Kepala desa, beserta perangkatnya supaya bisa bekerja maksimal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten OKU.
Masih kata Kades selama ini dirinya sering terganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan selalu menyalahkan sepihak sering mendapat tudingan tanpa ada dasar, dan bukti yang kuat bahwa penggunaan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN itu penggunaanya disalah gunakan dan tidak tepat sasaran padahal, disatu sisi kepala desa beserta dengan perangkatnya kemudian dari Badan pemusyawaratan Desa (BPD), sudah maksimal dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan namun kinerja pemerintahan desa dalam mengelola dana desa selalu disalahkan.
“Oleh sebab itu kami selaku kepala desa yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berharap kepada Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKU, untuk dapat memberikan pelatihan dan membekali berbagai pengetahuan supaya bisa mengerti sehingga kedepannya nanti tidak ada permasalahan dan dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa lebih baik lagi.
Sementara itu Ogan Amrin, S.STP.MSi Selaku Camat Ulu Ogan mengungkapkan pihaknya sudah begitu maksimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kepala desa yang ada wilayahnya.
Camat menekankan kepada kepala desa khususnya di Kecamatan Ulu Ogan untuk benar-benar dan supaya lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa karena dana desa dipantau oleh semua pihak maka dari itu jangan coba-coba untuk melakukan penyelewengan terhadap penggunaan dana desa.
“Gunakanlah dana desa dengan baik dan benar sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
(Ariyan)