JAILOLO, beritalima.com – Tim Reskrim Polres Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, berhasil menciduk buronan pemerkosaan terhadap anak dibawa umur inisial RA (14), warga desa Susupu, kecamatan Sahu Halbar.
Buronan bernama “Johnli Tewal”(44), warga Lako Akelamo, kecamatan Sahu ditangkap tim Reskrim Res Halbar, tepat di seputaran jembatan Megawati, Kelurahan Singkil, Kota Manado, Sabtu (20/5/2017) pukul 08.00 Wita.
Saat ditangkap, tersangka tidak sempat melarikan diri. Penangkapan yang sudah disiapkan secara matang,dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Halbar AKP Said Aslam, bersama Kanit Resmop Bripka M. Guntur Abdullah dan Kanit PPA Brigpol abd. R. Kaplela.
“Jadi setelah ditangkap, tersangka langsung di amankan dulu di Polresta Manado. Dan selanjutnya, pada Minggu kemarin dibawa ke Polresta Halbar, guna dilakukan penahanan,”ungkap Kasubag Humas Polres Halbar, Iptu Ahmad Tuahuns kepada wartawan, di Mapolres Halbar, Senin (22/5/2017).
Berdasarkan kronologisnya, Lanjut Iptu Ahmad, pada hari Selasa 9 Mei 2017, bertempat di desa Biamahi, kecamatan Jailolo Selatan. Tersangka Johnli Tewai melakukan persetubuhan terhadap korban dengan inisial RA umur (14). Dan keesokan harinya (Rabu) tersangka dan temannya, mengantarkan korban ke desa Igubula, kecamatan Galela, kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan meninggalkan korban dirumah nenek korban.
Kemudian tersangka melarikan diri dengan menumpangi kapal dari Tobelo, kabupaten Halmahera Utara (Halut), tujuan Manado. Dan pada hari Sabtu 20 Mei 2017, tersangka ditangkap di seputaran jembatan Megawati, Kelurahan Singkil, Kota Manado pada pukul 08.00 Wita. Dan Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Halbar,”ungkapnya.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo, pasal PGD sub pasal 81 (2), Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Serta denda paling banyak Rp 15 Milyar,”pungkasnya. (ssd)