Sembunyikan Paketan Sabu dibelakang Televisi, Arek Dukuh Setro Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – Charles Budi Adi (25), warga Dukuh Setro Gang IX, Kecamatan Tambaksari Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Charles duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa memiliki Pil Carnophen sebanyak 200 strip atau 2000 butir, Pil Duoble LL sebanyak 273,575 butir dan 1 buah timbangan elektrik besar, serta empat poket narkotika jenis sabu dengan berat 3,47 gram, 0,56 gram, 0,43 gram, 0,34 gram, atau berat total 5,06 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Deni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan, terdakwa ditangkap saat berada di kamar kostnya di kawasan jalan Jagir Sidoresmo, Wonokromo Surabaya pada Jum’at 16 Nopember 2018 pukul 12,00 WIB.

Dari tangan para terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil Dobel L dan narkotika jenis sabu yang sudah terbagi menjadi beberapa bungkus.

Sabu tersebut adalah milik Nanang seorang narapidana penghuni Lapas Porong, terdakwa Charles merupakan kurir yang dikendalikan atas perintah Nanang.

Atas perbuatannya, terdakwa Charles Budi Adi dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam persidangan terungkap dari penangkapan terdakwa Rizki Hariyanto (berkas terpisah) di sebuah kamar kost di kawasan jalan Jagir Sidoresmo, Wonokromo Surabaya.

Selanjutnya Charles dikeler ke jalan Tuwowo, Kapasmadya Surabaya dan di temukan barang bukti di belakang televisi.

Semua keterangan yang diungkap saksi dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin SH dan Adi Chrisianto SE. SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit Indonesia. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *