Dalam Seminggu Polres Sergai Tangkap 8 Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Serdang Bedagai, beritalimacom– Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen memberantas para pengedar dan bandar narkoba, terbukti selama seminggu terakhir telah dilakukan penangkapan sejumlah pengedar dan bandar di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari penangkapan ada 8 tersangka yang ditangkap, bahkan 1 diantaranya terpaksa ditembak kedua kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. Kedelapan tersangka tersebut AH, (26) warga Dusun II, Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, yang ditangkap bersama Ir (26) warga Dusun V, Cotaman Jernih Kecamatan Perbaungan. 

Keduanya ditangkap pada hari Rabu (7/12) di hotel Deli  Indah, Desa Sukamandi, Pagar Merbau, Sergai . Sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi berbagai ukuran dengan berat total lebih kurang 16 gram dan klip plastik berisi sabu seberat 6,1 gram serta beberapa klip plastik kosong. Kedua tersangka ini sudah dititip penahanannya ke LP Lubuk Pakam. 

Selanjutnya,Selasa (13/12) telah ditangkap AK alias U ( 29) warga  Dusun  II , Desa Citaman Jernih, Perbaungan, Sergai, yang ditangkap dengan sejumlah barang bukti beberapa paket sabu seberat 1,8 gram dan ganja 1 bal seberat kurang lebih 7,30 gram. 

Tersangka AK  ditangkap di rumahnya dengan ganja yang disembunyikan di dapur yang terletak di bawah kandang ayam.

Sedangkan  tersangka lainnya adalah YAM ( 49) Warga  Kenari, Dusun Melati, Perbaungan yang ditangkap bersama HSN alias G, (33) Warga Pasar IX, Desa Sidodadi, Sibiru Biru, Deli Serdang. Kedua tersangka ditangkap. Selasa (13/12) sekitar pukul 15,00 Wib di rumah tersangka YAM.

Selanjutnya  diamankan pula sejumlah barang bukti berupa sabu seberat lebih kurang 0,3 gram, belasan pipet plastik dan plastik klip kosong, mancis dan pipet yang dirakit dengan dot karet. 

Kemudian Tersangka selanjutnya adalah DWS alias AG( 33)warga Dusun  II Sidodadi,Desa Liberia ,Kecamatan Teluk Mengkudu,Kab.Sergai  yang juga diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada hari Rabu (14/12) sekitar pukul 02.00 WIB. 

DWS alias AG  ini diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,8 gram, timbangan elektrik, pipet plastik, sebuah HP merk Nokia dan sebuah sepeda motor Honda Supra X Pada hari itu juga Dikembangkan oleh Satnarkoba Polres Sergai sekitar pukul 10.30 Wib juga  diamankan tersangka TB alias BA (37) warga yang sama dan ditemukan barang bukti  paket sabu seberat 0,7 gram. 

Kemudian Tersangka Terakhir  seorang bandar narkoba berinisial MDL (34) warga Jln. Lingkungan Juani Teratai , Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai yang ditangkap pada hari Selasa (19/12) sekitar pukul 15.00 Wib. dengan barang bukti sabu seberat 15,4 gram. 
MDL merupakan buron yang melarikan diri saat penggerebekan oleh Personel Polsek Perbaungan hari Rabu (23/11) lalu di rumahnya. Karena melawan saat akan ditangkap maka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kedua kakinya oleh Petugas.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto  yang didampingi Kasubbag Humas AKP Jasmoro dan Kasat Res Narkoba AKP Ras Maju Tarigan, menjelaskan kepada awak media, bahwa terhadap para tersangka dikenakan Pasal bervariasi dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diantaranya pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) subsider pasal 112 (2), dan terhadap pengedar ganja dikenakan pasal pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) dan subsider 111 (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (sug)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *