SURABAYA – beritalima.com, Ong Tommy Ongkowijoyo (73), terpidana kasus pemalsuan merk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Bos Ac Appolo yang tinggal di Jalan Mayjen Sungkono Perum Seruni Surabaya itu sebelumnya dinyatakan masuk DPO Kejari Surabaya sejak Desember 2018.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif terhadap keluarga terpidana selama kurang lebih satu bulan, akhirnya terpidana menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor dan secara kooperatif bersedia menjalani eksekusi putusan.
“Terpidana langsung dibawa ke Lapas Porong oleh Jaksa eksekutor (Dedi Arisandi, SH., MH) dibantu pamtup Intelijen Kejari Surabaya,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, Rabu (6/2/2019).
Sebelumnya pada tanggal 15 Januari 2019, Tim Intelijen Kejari Surabaya juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Bambang Harijanto (terpidana dalam berkas yang sama dengan Ong Tommy Ongkowijoyo) di daerah pergudangan Margomulyo Surabaya dan telah dilaksanakan eksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Terpidana menjalani pidana sesuai putusan MA RI No. 1587K/PID.SUS/2017 tanggal 16 November 2017 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dalam tindak pidana sesuai Pasal 90 UU RI No. 15 Tahun 2011 tentang Merk juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi penyerahan DPO Ong Tommy Ongkowijoyo adalah sbb :
-
Pukul. 12.30 WIB Jaksa eksekutor (Dedi Arisandi, SH., MH) dibantu pamtup Intelijen Kejari Surabaya tiba di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
-
Pukul. 13.15 WIB Terpidana didampingi keluarga tiba di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.
-
Pukul. 13.30 WIB Terpidana menjalani administrasi eksekusi.
-
Pukul. 14.00 WIB Terpidana menuju ruangan isolasi Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo untuk menjalani putusan. (Han)