LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tim Opsal Sat Resnarkoba ciduk Mertua inisial AR (49) setelah sebelumnya HS menantunya terlebih dahulu di tangkap Polisi terkait kasus peredaran Ganja 4000 gram.
“Informasi masyarakat AR sudah kembali kerumahnya di Desa Alu Bu Tunong Kecamatan Perlak Barat Kab. Aceh Timur,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH. Rabu (10/12)
Sebelumnya, AR merupakan DPO kasus Ganja yang menjadi incaran Sat Resnarkoba Polres Langsa sempat kabur.
Namun, pada (09/12) sekira pkl. 22.00 Wib petugas berhasil menangkap AR di rumahnya Desa Alu Bu Tunong Kec. Perlak Barat Kabupaten Aceh Timur.
Dari rumah AR petugas berhasil amankan barang bukti dua HP dan satu mobil warna Putih Nomor Polisi BK 1366 RK.
Sebelumnya, HS menantu AR di tangkap pada Selasa (03/12) sekira pukul 01.30 Wib di Dsn. Rukun Gampong Blang Kec. Langsa Kota
Dari HS di sita Ganja 4000 gram yang di beli dari mertuanya AR sebanyak 5000 gram dangan harga Rp.1.000.000,- per Kg.
Selanjutnya, barang bukti yang disita di bawa ke Mapolres Langaa guna penyelidikan lebih lanjut. (Dhani Atjeh).
Teks Foto : DPO Yang di Amankan Di Mapolres Langsa.