SITUBONDO,Beritalima.com – Buron selama hampir dua tahun, DPO kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur yang dilaporkan pada bulan Juli 2015. Ditangkap oleh Unit Resmob Reskrim Polres Situbondo. Selasa (10/07/2018).
Kasat Reskrim polres Situbondo AKP Masykur mengatakan, penangkapan tersangka warga Panarukan berinisial AB (25) Berdasarkan laporan Polisi di Polres Situbondo tanggal 29 Juli 2015. Atas kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
“Tersangka lain sebelumnya dalama kasus yang sama, sudah divonis oleh Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo. Sementara AB ini kita tetapkan DPO dan baru tertangkap hari ini,”Ucap Kasat Reskrim melalui seluler.
Kasubag humas Polres Situbondo IPTU Nanang saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan DPO yang sempat buron selama dua tahun,”Tersangka diamankan dirumahnya di panarukan,”Tandasnya.
Selanjutnya menurut Kasubhag humas tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. (Joe)