Oleh : Kang Dedy
Redaktur Daerah
Beritalima.com
Hatiku terasa sedih sekaligus marah, melihat anak yatim piatu, atau anak terlantar yang disiksa hingga tewas di berbagai Panti Asuhan yang sangat tidak layak fasilitasnya
Ada banyak “oknum” jahat yang hanya mengambil keuntungan dari anak yatim piatu yang tidak berdaya, bahkan harus meregang nyawa ditangan pengurus Panti Asuhan yang tidak manusiawi, alias biadab, sehingga anak-anak tersebut harus mengalami berbagai bentuk penganiayaan yang mengerikan
Sebab itu sebagai wartawan, aku serukan kepada Presiden Republik Indonesia, agar semua Panti Asuhan seperti itu, harus ditutup demi hukum, dan diambil alih oleh negara
Hal ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 34, Ayat 1 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Ayat 2, Negara mengembangkan sistem jaminan bagi seluruh rakyat, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
Ayat 3, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (dr)