Semua Unsur Terpenuhi, Terdakwa Miras Oplosan Divonis 6 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Soedi Bin Sueb, terdakwa kasus Miras Oplosan yang menyebabkan 3 warga Jalan Pacar Keling meninggal dunia.

Majelis Hakim menilai, semua unsur pidana Soedi Bin Sueb dalam Pasal 140 Jo Pasal 146 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Keamanan Pangan, seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut telah terpenuhi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana
memproduksi bahan pangan yang mengabaikan keamanan pangan. Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono saat membacakan putusan diruang sidsng Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Soedi Bin Sueb menyebabkan Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) meninggal dunia dan merusak mental masyarakat.

“Sedangkan pertimbangan meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” pungkas Hakim Anton.

Terhadap putusan hakim ini, terdakwa Soedi Bin Sueb diminta oleh majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono untuk berkonsultasi dengan Tugianto dan Triwidodo sebagai kuasa hukumnya.

Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan banding.

“Saya pikir-pikir,” kata Soedi.

Demikian pula JPU Ni Made Astri Utami.
yang dalam sidang pembacaan vonis ini menggantikan Jaksa Ririn yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara.

“Saya juga pikir-pikir,” ucap Ni Made.

Perlu diketahui, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan Soedi produsen miras oplosan sebagai tersangka.

Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *