Senator DPD Peringatkan Ancaman Darurat Keselamatan Lalu Lintas

  • Whatsapp

Jakarta — Dalam dua hari terakhir ini banyak terjadi kecelakaan yang berakibat fatal dan jatuh banyak korban jiwa. Misalnya kecelakaan terhadap anak-anak sekolah dasar yang tengah berdarmawisata. Terakhir terjadi lagi kecelakaan beruntun di jalan tol akibat rem bus mengalami blong.

Hal ini semakin mengarah bahwa kondisi lalu lintas di jalan raya sudah darurat akibat munculnya berbagai aksi kecelakaan dan juga kekerasan. ”Jika tidak diatasi maka jalan raya berpotensi menjadi salah satu penyumbang peristwa angka korban kematian,”kata anggota DPD, Abdul Kholik di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Senator DPD RI dari Dapil Jateng ini, mengingatkan munculnya berbagai kecelakaan maut di bus tidak hanya jadi tanggung jawab sopir semata. Ini karena terkait dengan faktor penyebab yang sesungguhnya berasal dari berbagai pihak lain, misalnya para pemangku kepentingan pengolaan lalu lintas jalan.

”Sopir bus terlihat hanya sebagai korban semata. Pihak lain yakni perusahaan bus, lembaga pemberian operasional perizinan, lembaga pengawasan lalu lintas jalan, dan instansi penegak hukum harus bertanggung jawab juga. Sebab, sejatinya berlalu lintas itu cermin budaya masyarakat sekaligus manajemen pemerintahan,” kata Abdul Kholik.

Maka lanjut Kholik, agar kasus kecelakaan maut tidak terus terjadi semua pihak harus melakukan revolusi perilaku berlalu lintas. Pemerintah sebagai regulator dan pemberi izin harus bertanggung jawab mengurai dan mengatasi masalah ini. Sehingga beban kesalahan jangan hanya dilimpahkan kepada sopir bus semata.

”Ingat selama ini bila terjadi kecelakaan dan sopir sudah ditindak, seolah-olah masalah sudah selesai. Pihak-pihak lain seolah bebas dari tanggung jawabnya. Padahal pihak tersebut yakni seperti perusahaan bus, pemerintah, dan aparat penegak hukum juga memiliki andil,” katanya.

Maka, ujar Kholik perusahaan angkutan seharusnya memiliki sistem dan prosedur yang menjamin keselamatan mulai dari standar kelayakan kendaraan, kualitas sopir, beban kerja dan jaminan hidup layak bagi pengemudinya. “Pemerintah juga bertanggungjawab dari perizinan hingga pemenuhan standar keselematan. Sementara kepolisian harus tegas di dalam menegakkan hukum berlalu lintas,” ujarnya.

”Keterbatasan pemerintah pusat dalam mengawasi karena adanya keterbatasan SDM dan cakupan wilayah yang terlalu besar, seharusnya kini mulai didesentralisasi kepada pemerintah daerah. Tujuannya agar lebih dekat dan mudah melakukan pengawasan perizinan untuk angkutan. Ke depan, sebaiknya urusan ini diserahkan kepada pemerintah daerah saja. Biar daerah bisa menjalakan secara optimal status otonominya. Jadi kini terbukti pemerintah pusat tidak efektif dalam mengelola pengawasan dan perizinan angkutan,” tambah Kholik.(ar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait