JAKARTA, Beritalima.com– Untuk memperjuangkan kepentingan daerah, keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diperkuat. Soalnya, keberadaan lembaga tersebut sangat dibutuhkan untuk meneruskan aspirasi daerah.
Hal itu dijelaskan senator dari Provinsi Jawa Barat, Amang Syafrudin dalam seminar dengan tajuk Sosialisasi Lembaga DPD RI: Kolaborasi Generasi Membangun Provinsi Jawa Barat di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Barat, akhir pekan ini.
Dikatakan, penguatan DPD RI sangat diperlukan guna memperjuangkan kepentingan daerah. Posisi DPD RI sebagai wakil daerah saat ini kurang kuat dalam mewujudkan percepatan pembangunan di daerah.
“DPD RI adalah kamar kedua selain DPR RI yang punya kewenangan membentuk UU sehingga keberadaan DPD RI adalah sebagai lembaga legislatif. “Saya tak setuju jika DPD RI dibubarkan. Malah eksistensinya harus diperkuat dalam sharing of power bersama DPR RI,” kata Amang.
Terkait isu penguatan DPD RI, hal ini mendapat respon positif dari mahasiswa. Dalam acara yang menghadirkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 11 Perguruan Tinggi (PT) se-Bandung Raya itu, mahasiswa menganggap DPD RI diperlukan dalam menjaga persatuan daerah.
Dengan percepatan pembangunan di daerah yang diperjuangkan DPD RI, nanti tidak bakal terdapat lagi kesenjangan pembangunan. Masyarakat daerah dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang mengarah kepada kesejahteraan. Dengan adanya penguatan DPD RI, kinerja-kinerja dari lembaga wakil daerah itu bakal terukur dan lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi yang dibawa dari daerah.
“Bidang apa saja yang diperlukan untuk penguatan DPD, kami siap membantu. Kalau perlu ada forum mahasiswa untuk merumuskan sehingga kinerja DPD RI dapat terukur,” kata Twina dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati.
Asep Hidayat. juga anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Barat menjelaskan, terkait perjuangan dalam menyejahterakan daerah, DPD melalui Komite IV tengah menyusun sistem pelaporan keuangan Dana Desa yang berbasis aplikasi melalui Siskeudes.
Dengan terumuskannya sistem yang dikerjasamakan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut, DPD RI dapat melakukan pengawasan pengelolaan anggaran desa di seluruh daerah. Tujuannya agar pengelolaan keuangan desa dapat bersifat transparan dan akuntabel dalam tujuan menyejahterakan masyarakatnya.
“DPD RI memberikan perhatian pada pelaporan keuangan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui sistem keuangan desa. Jangan sampai pemerintah desa menyalahgunakan anggaran, dan mengawasi agar pelaporan dilakukan dengan jelas,” demikian Asep Hidayat. (akhir)