SURABAYA – beritalima.com, Sidang sengketa Jual Beli rumah seluas 420 meter persegi yang berlokasi di Jalan Rambutan I Blok D, komplek perumahan Pondok Tjandra Indah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda menghadirkan saksi. Rabu (06/3/2024).
Duduk dalam perkara perdata nomer perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby ini adalah Melpa Tambunan SH.M.Kn sebagai pihak Penggugat dan Tergugat I Stevanus Hadi Chandra Tjan, Tergugat II Sarah Susanti MBA. Sementara Notaris Dya Nuswantari Ekapsari SH. Msi sebagai pihak Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II.
Melpa Tambunan dalam petitumnya berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatidge daad).
Menyatakan proses jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Almarhum Agus Maulana Kasiman berdasarkan Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I adalah Cacat Hukum.
Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I beserta segala akibat hukumnya dan menyatakan tidak sah proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur, Gambar Situasi No. 6442/19.91, seluas 420 m2 yang dimohonkan Tergugat I kepada Turut Tergugat II.
Menghukum Turut Tergugat II mengembalikan kepada keadaan sediakala Sertipikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur, Gambar Situasi No. 6442/19.91, seluas 420 meterpersegi tercatat milik dan atas nama Agus Maulana Kasiman dan menghukum Tergugat I untuk mengembalikan/ menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur Gambar Situasi No. 6442/19.91, seluas 420 meter persegi ke dalam penguasaan Penggugat.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebeesar Rp 2.216.225.000 dan Immateriil sebesar Rp 5.000.000.000 kepaada Penggugat secara tanggung renteng.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Penggugat, Darius tidak memberikan komentar.
Sementara kuasa hukum Tergugat Jance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono mengatakan kalau kliennya membeli rumah yang ada di Pondok Tjandra sebenarnya sudah sejak lama, sekitar tahun 2013.
Menurut Yance, sewaktu tanda tangan Akta Jual Beli antara Agus Maulana Kasiman dengan Stevanus Hadi Candra Tjan. Agus Maulana Kasiman datang bersama dengan seorang perempuan yang bernama Sarah Susanto atau Tergugat II. Yang waktu itu diakui sebagai istrinya.
“Klien kami sebagai pembeli dari rumah yang disengketakan itu adalah pembeli beritikad baik, karena membeli rumah tersebut langsung dari Pak Agus (Alm) sendiri dan atas nama Pak Agus sendiri sebagaimana dalam SHM didapat pada tahun 1995 sebelum menikah dengan Penggugat tahun 1999. Sudah ada transaksi Jual Belindan sudah mengikuti prosedur yang berlaku, dan itu sekarang lagi kami perjuangkan. Bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi,” kata Yance.
Ditanya apakah rumah yang sedang disengketakan tersebut harta bersama atau harta peninggalan dari orang tua Agus Maulana,?
“Pada saat klien kami beli dengan Pak Agus itu kan Pak Agus masih hidup, berarti bukan harta waris. Klien kami membeli rumah itu pada tahun 2013, sedangkan perkawinan Pak Agus dengan Ibu Melpa ini katanya tahun 1999,” jawab Yance.
Setelah dalam pembuktian di Persidangan dengan melihat surat-surat rumah dijelaskan bahwa Agus Maulana Kasimin memilikinya sejak 1995 sebelum menikah dengan Ibu Melpa dan akhirnya klien kami sepakat dan terjadilah Jual Beli di hadapan Notaris Turut Tergugat I,” imbuh Yance. (Han)