SURABAYA, beritalima.com| Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunjuk Dwi Purwadi menjadi hakim mediator dalam sengketa tanah di Segoro Tambak, kabupaten Sidoarjo, antara PT. Surya Inti Permata, melawan Hong Hek Sioe dan Notaris Caroline C Kalempung.
Pada perkara perdata No 1248/Pdt.G/PN.Sby ini, PT. Surya Inti Permata sebagai pihak penggugat diwakili penasehat hukumnya Lilik Djaliyah, sedangkan pihak tergugat Hong Hek Sioe dan Caroline C Kalempung diwakili Ni Wayan Tira dari kantor hukum dan mediasi Tonic Tangkau dan rekan.
“Majelis hakim menunjuk mediator yang akan memediasi antara penggugat dengan tergugat. Persidangan kita tundah sampai ada laporan dari hakim mediator. Apabila nanti mediasi gagal, saya minta pihak penggugat mempersiapkan gugatannya,” ucap ketua majelis hakim Martin Ginting di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (22/1/2020).
Diketahui, dalam kasus ini PT. Surya Inti Permata meminta hakim PN Surabaya membatalkan produk hukum dari Notaris Caroline C Kalempung yang telah menerbitkan Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 21 Mei 2010, Akte Kuasa Untuk Menjual Nomor : 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor : 20 tertanggal 21 Mei 2010 pada tanah seluas 2.193.178 Meterpersegi, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 yang berada di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo yang diklaim sebagai miliknya Hong Hek alias Shindo Sumidomo.
Menurut PT. Surya Inti Permata, terbitnya Akta No 18,19 dan 20 tersebut terjadi akibat adanya bujuk rayu dari pihak Hong Hek Sioe alias Shindo Sumidomo untuk merubah Akte Utang Piutang yang terjadi antara PT. Surya Inti Permata dengan Hong Hek Sioe.
Selain perkara No 1248/Pdt.G/PN.Sby,
Hong Hek alias Shindo Sumidomo dan Notaris Caroline C Kalempung juga digugat oleh PT. Semeru Cemerlang dengan Nomer Perkara 1294/Pdt.G/2019/PN.Sby atas tanah di Segoro Tambak, Sidoarjo seluas 1.523.655 Meterpersegi. [Han]