Suara hati para seniman tersebut diutarakan Ketua Koperasi Seniman Yogyakarta, Sigit Sugito, saat ditemui di acara Syawalan Seniman 2016 di Pasar Kangen Yogyakarta, Rabu (27/7) malam.
Menurut Sigit, pemahaman seniman pada program BPJS Ketenagakerjaan memang masih kurang, meski mereka sebenarnya juga menginginkan dapat perlindungan sosial ini. Karena itu, dia berharap kedepan edukasi program ini sampai ke mereka dan keluarganya.
“Selama ini kalau terjadi resiko sosial seperti kecelakaan saat bekerja maupun meninggal dunia kami tidak dapat apa apa. Bantuan pemerintah hanya dalam konteks bantuan kegiatan, dan tidak mempunyai nilai investasi,” ungkap Sigit.
“Bantuan kegiatan tersebut hanya selesai setelah acara. Setelah pertunjukan dan tanggapan ya sudah, tidak memikirkan asuransi lagi,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, M Triyono, dengan didampingi Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU), Uus Supriyadi, mengatakan, kesejahteraan seniman perlu diperhatikan, mengingat mereka adalah asset bangsa.
“Seniman ikut berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian kota ini,” kata Tri. “Kami berharap kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di tengah para seniman ini menjadi jembatan kesejahteraan bagi mereka,” lanjut Kepala BPJS Ketenagakerja Yogyakarta ini.
Diterangkan, para seniman, jika menginkan dapat perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaannya Bukan Penerima Upah (BPU) atau biasa dikenal dengan istilah pekerja mandiri.
Dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun, yang wajib diikuti pekerja BPU hanyalah program JKK dan JKM.
Kedua program bagi pekerja BPU tersebut iurannya cuma Rp16.800,-/ bulan. “Iurannya sangat ringan. Bila dihitung per hari tidak sampai enamratus rupiah,” tutur Tri.
Dengan iuran sekecil itu, lanjut pria yang pernah jadi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto ini, para seniman atau peserta BPU lainnya akan mendapat manfaat yang besar.
Manfaatnya, bila peserta mendapat musibah kecelakaan kerja, seluruh bea perawatannya sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Dan bila meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat ‘tinggalan’ atau santunan sebesar Rp24 juta.
“Jadi itulah, hanya dengan kewajiban seringan itu seniman berhak mendapat jaminan sebesar itu,” tandas Tri. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, M Triyono (3 dari kanan), secara simbolis serahkan kartu kepesertaan pada seniman.