Senin 9 September Kasus Lauw Djin Ai alias Kristin Dilaporkan Mabes Polri

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Siang tadi selesai meeting kasus CV Bintang Terang, Senin 9-9-19 lanjut lapor ke Mabes Polri, demikian infornasi yang disampaikan oleh mantan Wakapolri Komjen (purn) Pol. Drs. Oegroseno SH dikantornya.

Meeting di kantor Pengurus Pusat (PP) Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI)
Gedung Menara Olah Raga Senayan Lantai 11
Jalan Jendral Sudirman Pintu I Senayan, Jakarta Pusat

Salah satu dalih yang akan digunakan adalah :
Terjadi konspirasi dan pembiaran terhadap Kristin CV Bintang Terang, sehingga mitra penangkar yang harusnya dibina malah dibinasakan, dipidana dan direkayasa untuk dirampok satwa hasil penangkaran selama 15 tahun, papar Oegro yang juga Ketua Umum PP PTMSI ini.

Para tersangka bisa dipanggil sebagai saksi yang kemudian di BAP sebagai tersangka dan lanfsung ditahan karena ancamannya 6 tahun, baru untuk yang ini saja :

Pasal 28 huruf g dan h UU No.18 Tahun 2013, dengan ancaman maksimal 6 tahun (Pasal 1O6).

Nanti akan banyak pasal berlapis lainnya, jangan dibuka sekarang, nanti tidak ada surprisenya, kata Oegro sambil tersenyum.

Perkara terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin, Direktur CV Bintang Terang Jember yang harus dipidana satu tahun penjara sesuai putusan yang dikeluarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jember karena izin penangkaran satwa dilindungi di badan usaha miliknya telah mati. Dinilai bahwa Kristin hanyalah melanggar administrasi perizinan bukan melanggar hukum pidana.

“Negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah gagal menjalankan fungsi konservasi yang hakiki,” ungkap Singky Soewadji Pemerhati Satwa Liar, yang hadir dalam rapat.

Menurut Singky, Awalnya CV Bintang Terang izin tangkarnya mati, tetapi izin edar masih berlaku. Apakah bisa disalahkan, apalagi dipidanakan ?.

“Tentu tidak, karena tanpa memperpanjang izin tangkar, penangkar masih boleh mengedarkan, sebab izin edarnya masih berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa masalah paling mendasar adalah tidak ada satupun undang undang maupun aturan yang menyatakan izin tangkar mati adalah pidana.

Justru, lanjutnya, kasus ini sudah gamblang ada rekayasa sejak awal, mulai dari penggrebekan di CV Bintang Terang hingga pengurusan ijin yang sengaja dihambat.

Dalam persidangan Saksi ahli Niken Wuri Handayani SSi Msi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK juga telah memberikan kesaksian sesat, yaitu izin tangkar mati adalah pidana.

“Ada motif terselubung dibalik itu.
Karena ada bukti surat tertulis yang ditanda tangani oleh Direktur KKH kepada Pengadilan Negeti (PN) Jember yang sangat terkesan intervensi,” tegas Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) itu.

Singky dan Oegroseno adalah dua dari enam orang yang ditunjuk dan diberi kuasa oleh Kristin untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini.

Penangkar termasuk Lembaga Konservasi (LK) wajib membuat laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.

Sebaliknya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim juga mempunyai kewajiban membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Izin tangkar CV Bintang Terang yang mati selama tiga tahun kalau mau disalahkan, justru kesalahan terbesar ada pada pihak BBKSDA Jatim,” papar Singky yang telah menjalin persahabatan dengan Oegroseno selama 38 tahun silam.

Mereka berdua adalah mantan atlet dan pelatih nasional olah raga berkuda, hanya beda profesi.

Singky yang juga adik mantan ratu renang Naniek Soewadji dijalur profesional, sementara Oegroseno di jalur Polri mrnjadi komandan pasukan berkuda Polri.

Sangat ironis sekali kasus CV Bintang Terang bisa terjadi izin penangkarannya mati selama tiga tahun terjadi pembiaran, namun justru dipidanakan, kata Oegroseno.

Suka tidak suka, dan tidak bisa dihindari, BBKSDA Jatim adalah sebagai top management di CV Bintang Terang, karena pemerintah dalam hal ini KLHK sebagai regulator dan pengawas dari usaha penangkaran.

Tugas, kewajiban dan larangan BBKSDA sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada, yaitu UU Nomor 5 tahun 1990, PP Nomor 8 tahun 1999 dan UU Nomor 18 tahun 2013.

Saat aparat kepolisian bersama Gakkum datang pertama kali ke penangkaran CV Bintang Terang, sebenarnya BBKSDA Jatim bisa mencegah untuk tidak dibawa ke ranah pidana, karena masalah izin mati dan pendataan adalah ranah BBKSDA yaitu menyangkut administrasi, Singky menjelaskan.

“Selanjutnya yang terjadi justru pemilik CV Bintang Terang diseret ke arah pidana ditambah tuduhan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal. Akhirnya tuduhan tersebut tidak terbukti dengan dicabutnya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Penyidik Polda Jatim di persidangan Kristin.

Walau ada aturan dan dasar hukumnya satwa liar milik negara, keberadaannya di sebuah LK berstatus titipan dan boleh dilakukan pemanfaatan, tapi harus sesuai UU dan aturan, tidak bisa serta merta.

CV Bintang Terang telah ada sejak 15 tahun lalu, sudah pernah melakukan perpanjangan izin tangkar dan telah memiliki izin edar luar negeri.

CV Bintang Terang juga telah mendapat apresiasi dua orang Dirjen Koordinator Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) yang sekarang menjadi Kelestarian Sumber Daya Alam dan Ekisistem (KSDAE).

Logikanya burung di CV Bintang Terang lebih dari generasi ke dua (F2) sejak sepuluh tahun lalu, hingga terbit izin edar, bahkan izin edar luar negeri.

Sejak kasus ini terjadi bulan Mei 2018 lalu, semua izin mati sesuai masa berlakunya, dan mulai dirintis izin baru dengan ketentuan baru pula oleh CV Bintang Terang.

Namun hingga hari ini pengurusan ijin itu senaja dihambat dan dipersulit oleh BBKSDA Jatim.

Kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah, yang sudah tetjadi biarlah berlalu, Dirjen KSDAE cukup memerintahkan BBKSDA Jatim segera menerbitkan rekomendasi untuk CV Bintang Terang mendapatkan semua perizinan.

Selanjutnya bentuk tim independen untuk mendata, merapikan serta menginventarisir burung di CV Bintang Terang.

Satwa tetap di CV Bintang Terang, meski berstatus disita negara, karena wewrnsng KLHK menitipkan kembali ke CV Bintang Terang, tidak perlu dipindah dan dibagikan ke LK lain.

CV Bintang Terang seharusnya diberi hak merawat dan mengelola kembali, maka dengan demikian masalah Ethic and Walfare terhadap satwa liar jadi terpenuhi.

Tapi berhubung motifasinya sejak awal jelas tujuannya bukan membina, tapi membinasakan CV Bintang Terang dan merampok satwanya, maka kasus ini jadi seperti sekarang.

Kasus ini menjadi dampak negatif bagi negara dan menjadi isu internasional, terutama bagi dunia konservasi.

Nawacita yang dicanangkan presiden Jokowi jadi pepesan kosong, hanya karena ulah segelintir ASN yang tidak menjalankan tugas dengan benar, papar Singky Soewadji dan Oegroseno panjang lebar.

Kasus ini harus dibongkar tuntas dan dibawa kerana hukum, semua pihak yang terlibat harus dilaporkan ke Mabes Polri.

Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditunjuk sebagai kedok pelepas liaran harus di audit sumber dana dan penggunaannya.

Semua ini sindikat dan modus lama yang telah usang, pada semua kasus seperti ini selalu melibatkan oknum kementerian, Lembaga Konservasi, LSM dan aparat hukum, jelas Oegroseno, itu alasan Senin 9/9 akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri ?

“Hanya ada satu kata, copot dan pidanakan Kepala BBKSDA (Kababes) Jatim dan Direktur KKH,” tandasnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *