ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula pada Senin 21 Agustus 2023 akan menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perdana atas terdakwa MP (34) di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Keempat saksi tersebut akan hadir dalam memberikan keterangan untuk terdakwa MP, berdasarkan surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum dengan nomor : B-898/Q.2.14/Eku.2/08/2023. MP merupakan terdakwa kasus dugaan perzinahan pada Januari 2022 lalu
Saksi yang dihadirkan Jaksa di ruang sidang di Pengadilan Negeri Sanana nanti adalah empat oran saksi inisial RB (33), IT (64), JH (39) dan JM (30), ” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasinya, Sabtu (19/8/23)
Sebelumnya, terdakwa MP dijerat dengan pasal tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara,
“Dari hasil penyidikan terhadap terdakwa MP disangka melanggar ketentuan pasal 284 ayat (1) angka (1) huruf (a) KUHP tentang perzinahan ancamannya paling lama 9 bulan. [dn]