Seorang Dokter di Surabaya Diadili, Tampar Istri Hingga Memar

  • Whatsapp

Surabaya – beritalima.com, Seorang dokter di Surabaya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Tanjung Perak Yustus One Simus Parlindungan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Dokter yang diketahui bernama Radiya Arrdhi Sradhana ini, menjalani sidang di Ruang Tirta I, Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (13/9/2023). Setelah menampar istrinya sendiri yakni Ary Fitrianita.

Jaksa Yustus dalam dakwaan menyebutkan, bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar 18.45 WIB di Apartemen Educity Tower Jalan Kalisari Dharma Selatan Kecamatan Molyorejo kota Surabaya.

Waktu itu terdakwa membeli makanan tanpa membawa HP. Kemudian HP terdakwa berbunyi lalu diangakat oleh saksi Ary Fitrianita, S.pd yang adalah istri dari terdakwa dan dimatikan. Namun sebelum dimatikan saksi Ary Fitra sempat memfoto dan mengetahui jika panggilan itu dari seorang perempuan.

“Setelah satu menit, telepon terdakwa berdering kembali, lalu saksi Ary menggakatnya, namun bertepatan dengan terdakwa kembali, sehingga terdakwa merebut handphone miliknya lalu memukul saksi Ary Fitrianita pada bagian pipinya sebanyak satu kali,” kata JPU Yustus.

Yustus menambahkan, bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Radiya Arrdhi Sradhana mengakibatkan saksi Ary Fitrianita mengalami memar pada pipi kiri bagian kanan dan ada bekas cengkraman di leher bagian kiri.

Buntutnya Saksi Ary Fitrianan melapor ke Polisi dan terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait