TRENGGALEK, beritalima.com –
Seorang kakek warga Kecamatan Durenan, Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan hukum. Diduga kuat, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap beberapa anak dibawah umur.
Adalah SYN (68) pada bulan September 2023 silam, sesuai keterangan para korban telah mencabuli setidaknya 4 orang siswi SD.
Sebagaimana kronologis yang disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin, 13 November 2023. Dikatakan oleh dia, bahwa pelaku tersebut di laporkan orang tua korban dikarenakan berbuat cabul pada sejumlah anak dibawah umur.
“Pelaku ini dilaporkan oleh orang tua korban dikarenakan diduga telah berbuat asusila kepada anak-anak mereka yang masih berstatus siswi SD,” sebut Kapolres Trenggalek.
Menurut AKBP Gathut Bowo, kejadian dimaksud bermula ketika pelaku (SYN) membujuk rayu anak-anak agar mau menuruti keinginannya. Hal itu juga sesuai dengan keterangan korban dan terlapor didepan penyidik. Semua mengakui jika sebelum terjadinya tindak pidana memang ada janji-janji dahulu dari pelaku.
“Para korban dibujuk rayu dulu serta diberikan sesuatu sehingga terjadi pencabulan. Pun begitu, para korban belum sempat digauli oleh pelaku,” jelas Kapolres.
Saat ini, masih lanjut lulusan Akpol 2003 tersebut, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Kepadanya akan di jerat menggunakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 5 miliar rupiah. Tapi apabila korban lebih dari 1 orang maka akan ditambahkan sepertiga hukumannya,” pungkas dia. (her)