KEBUMEN, beritalima.com | Seorang pemuda berinisial AW warga desa Pejagoan kecamatan Pejagoan kabupaten Kebumen ditangkap Polres Kebumen terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Tertangkapnya AW menurut Kapolres Kebumen melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali diperoleh dari adanya informasi warga.
Setelah mendapat informasi tersebut Polres Kebumen bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“AW kami tangkap pada Selasa, 31 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.10 Wib di desa Gemeksekti kecamatan Kebumen,” jelas Wakapolres, Senin, (13/3/2023).
Pengakuan AW ia mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan uang tunai dari transaksi jual beli yang dilakukan.
“Sabu tersebut saya peroleh dari seseorang,” kata AW.
Ia juga jera dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang merugikannya tersebut.
“Saya kapok berhenti sampai disini tidak akan mengulangi lagi,” janjinya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.
Di kesempatan sama, Kasi Humas Polres AKP Heru menambahkan saat sekarang kasus penyalahgunaan Narkoba sangat mengkuatirkan baik dari kalangan bawah hingga artis terkenal.
“Jangan sekali-kali mencoba mengkonsumsinya karena akan berdampak yang fatal,” pesan tegas AKP Heru saat konferensi pers. (Edi)