Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Jenis Shabu dan Ganja

  • Whatsapp
Kombes Pol Deddy Supriadi pada saat konfrensi pers di Lapangan Bhara daksa Polda NTB, pada Kamis, (20/7/2023).

MATARAM, beritalima.com | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu dan ganja serta ribuan butir kapsul ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan empat belas kasus yang ditangani sejak bulan Mei sampai  bulan Juni 2023.

Pengungkapan kasus itu merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Ditresnarkoba Polda NTB, untuk menyakinkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran  narkotika yang ada di wilayah NTB.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pada pengungkapan ini berhasil mengamankan 22 orang tersangka dan Barang Bukti (BB) narkotika jenis shabu sebanyak 2.054,488 gram (2 kg), ganja 3.864,11 gram (3,8 kg), tramadol 930 butir, trihexyphenidyl 710 butir, uang tunai Rp 49.672.000 (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu), 29 unit handphone dari berbagai macam merk dan kendaraan roda 4 sebanyak satu (1) unit, jelasnya Kombes Pol Deddy Supriadi pada saat konfrensi pers di Lapangan Bhara daksa Polda NTB, pada Kamis, (20/7/2023).

“Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan proses penyelidikan tentang masuknya narkotika jenis shabu dan ganja tersebut,” ungkap Deddy.

Kombes Pol Deddy juga mengungkapkan bahwa barang bukti shabu dan ganja, dalam jumlah besar ini adalah barang haram asal Batam dan Medan.

“Semua tersangka di kenakan  Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah),” tutup Deddy. (SBL)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait