Seorang Pria Di Ringkus Aparat Kepolisian

  • Whatsapp

Timika,beritalima.com. Satuan Reserse Narkotika Polres Timika kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan memanfaatkan salah satu jasa pengiriman barang, Selasa (19/1).

Kasat Resnarkoba AKP Mansur, SH membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar jam 11.00 Wit di Jl Budi Utomo Timika yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Adapun pelaku yang di amankan Sat Resnarkoba Polres Timika yakni, AD(18) seorang pelajar disalah satu sekolah di Kab.Timika.

AKP Mansur, SH menjelaskan penangkapan tersangka sendiri berdasarkan hasil penyelidikan bersama Tim Sat Resnarkoba dan Tim Bea Cukai bahwa ada paketan yang masuk ke salah satu jasa pengiriman barang yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis .

“Kami sudah mencurigai seseorang di salah satu tempat jasa pengiriman barang tersebut , ketika paketan telah di ambil oleh “AD”(18) kemudian kami lakukan penangkapan” ujar Kasat Narkoba.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 plastik bening berisi Tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika, 1 jaket warna hitam, 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah dengan nomor sim card 082188724281, 1 buah plastik warna hitam(pembungkus paketan) dengan label jasa pengiriman barang beserta nomor resi.

Saat ini “AD”(18) beserta barang bukti telah di amankan di Mapolres Timika, guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas sat res narkoba polres Timika.

(Timika/lasatia)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait