SEPAK Desak KPK Segera Penjarakan Menpora Imam Nahrowi Korupsi Dana Hibah Koni

  • Whatsapp

TANGERANG, BANTEN, beritalima.com | Setelah serangkaian orang seputar Menpora Imam Nahrowi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dana hibah Koni, Sepak (Serikat Pekerja Anti Korupsi) desak KPK segera tangkap Menpora Imam Nahrawi. KPK dinilai sudah cukup bukti untuk menahan Imam Nahrowi yang telah menerima aliran dana hibah sebesar Rp.11,5 Milliar.

Desakan kepada KPK agar Menpora, Imam Nahrowi segera dipenjara itu disampaikan Ketua Sepak, Dedy Sudarajat kepada media di Tangerang, Banten menjawab pertanyaan wartawan tentang korupsi dana hibah Koni setelah asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum turut ditangkap KPK.

“Jika berdasarkan temuan dan data serta keterkaitan Menpora Imam Nahrawi dalam pusaran korupsi dana hibah Koni tersebut, sudah cukup alat bukti bagi KPK untuk menjadikan tersangka dan memenjarakan Menpora. Sesuai fakta persidangan Menpora telah menerima aliran dana Rp.11,5 Miliar,” tegas pria pengacara yang juga menjabat Ketua DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Propinsi Banten itu.

Korupsi dana hibah Kemenpora ke Koni yang melibatkan Menpora Imam Nahrowi ini telah menjadi perhatian serius Serikat Pekerja Anti Korupsi (Sepak) sejak lama. Ini bagian dari kepedulian Sepak terhadap maraknya korupsi di Kemenpora yang terus berulang dan dunia olahraga termasuk di PSSI

Dalam kasus korupsi dana hibah Koni, KPK telah menangkap sejumlah pihak. Menurut catatan SEPAK sedikitnya enam orang sudah ditangkap, antara lain Sekjen Koni, Ending Fuad, Bendahara Koni Johnny dan terakhir Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Yang tidak terbantahkan berdasarkan pengakuan Sekjen Koni, Ending Fuad dalam persidangan menyebutkan telah memberikan uang senilai Rp.11,5 milliar kepada Imam Nahrowi dalam kasus Korupsi dana hibah Kemenpora ke Koni.

Lebih lanjut menurut pria Ketua Tim Relawan Pekerja Buruh pro Jokowi-KH.Ma’ruf Amin, Dedi Sudarajat, KPK harus transparan, profesional dan berani segera memenjarakan Menpora, Imam Nahrowi. KPK jangan tebang pilih, karena dalam kasus korupsi dana hibah Koni, selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Menpora adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

Sebelumnya Sepak menduga alotnya penetapan tersangka Menpora, karena diduga di backup NU (Nahdlatul Ulama) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Namun setelah Muktamar PKB di Bali, ternyata dalam struktur kepengurusan DPP PKB, nama Menpora, Imam Nahrowi tidak tercantum atau PKB sudah membuangnya.

“Sepak turut mengawal Visi Indonesia, 2019-2024, Jokowi-Amin termasuk pemberantasan Korupsi. Kami juga meminta kepada Jokowi untuk tidak menempatkan kembali menteri yang terkait dengan kasus korupsi,” tegas Dedi Sudarajat yang ikut menolak revisi UU KPK yang dinilai memperlemah KPK dalam memberantas korupsi. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *