KUPANG, beritalima.com – Sepanjang tahun 2017, jumlah laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang masuk ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda NTT) berjumlah 8.081 kasus, dibandingkan tahun 2016 sebanyak 8.675 kasus. Terjadi penurunan 594 kasus atau 6,85 persen.
Sedangkan jumlah penyelesaian kasus tahun 2017 berjumlah 4.395 kasus, dibandingkan tahun 2016 berjumlah 5.246 kasus. Terjadi penurunan sebesar 851 kasus atau 16,22 persen.
Demikian disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso saat Press Conference dengan wartawan desk Polda NTT, Jumat (22/12) siang.
Dalam Press Conference tersebut, Kapolda Agung Santoso didampingi Wakapolda NTT, Brigjen Pol Viktor Gustaf Manoppo, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta dihadiri sejumlah pejabat Polda lainnya.
Menurut Agung Santoso, menurunnya angka gangguan Kamtibmas di wilayah Polda NTT dikarenakan adanya kerja sama antar masyarakat bersama kepolisian di wilayahnya masing – masing.
“ Dari jumlah 7.839 kejahatan di tahun 2017, kejahatan konvensional menempatai urutan pertama, yakni sebanyak 7.731 kejahatan. Sementara itu, kejahatan trans nasional 31, kejahatan terhadap kekayaan negara 52, kejahatan berimplikasi kontijensi 11, dan gangguan 256 kejahatan”, kata Kapolda menjelaskan.
Sebelumnya, tahun 2016 jumlah kasus kejahatan sebanyak 8.675 kejahatan, yakni kejahatan konvensional 8.428 kejahatan. Kemudian kejahatan trans nasional 75, kejahatan terhadap kekayaan negara 64, kejahatan berimplikasi kontijensi 2, dan gangguan 106 kejahatan.
“ Trend kejahatan antara tahun 2016 dengan tahun 2017 menurun menjadi 594 kejahatan atau turun 6,85 persen”, jelasnya. (L. Ng. Mbuhang)