Sepasang Mahasiswa Menyimpan 2Kg Ganja Divonis 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com- Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat dua mahasiswa semester delapan, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/4/2018).

Ian Febriansyah bin Jayus pria (22) asal Sidoarjo dan Revi Choridatul Jannah binti Elhamsyah (23) asal Sidoarjo, kedua pasangan mahasiswa indekost disalah satu rumah kost di Jalan Menganti Wiyung, 28b Surabaya.

Kini kedua terdakwa tengah menjalani sidang dalam agenda putusan atau (Vonis) yang digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya, dan dipimpin oleh Hakim Hanung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan, Jaksa dari Kejari Tanjung Perak.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Hakim juga bersepakat menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard serta Subsidaer 8 bulan kurungan.

Adapun putusan tersebut juga dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama 16 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliard dan Subsidaer 1 tahun kurungan.

Dengan Putusan tersebut telah disesuaikan perbuatan kedua terdakwa yang sengaja menyimpan juga memiliki dan menjual belikan Narkotika jenis ganja kering seberat 2 Kg yang oleh JPU kedua terdakwa dijerat dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan putusan tersebut, kedua terdakwa yang juga didampingi kuasa hukumnya M.Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut, begitu pula dengan Jaksa Satya Wirawan ia menyatakan menerima.( Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *