Serdang Bedagai
Beritalima-Dengan diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi dan dukungan Pemerintah mengenai perlunya dibangun sistem pengendalian gratifikasi sebagai solusi mendasar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) maka Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sergai.
Hal ini dikemukakan Bupati Ir. H. Soekirman dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Perbup Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi sekaligus Launching Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Sergai bertempat di Aula Sultan serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (14/9).
Acara yang ditandai dengan penandatanganan fakta integritas turut dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sergai.
Lebih lanjut Bupati Sergai menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Karena gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dimana strategi pemberantasan korupsi di Indonesia sudah selayaknya memasukkan upaya penguatan sistem integrasi yang diterapkan disetiap tingkat elemen bangsa dan pemangku kepentingan agar pemberantasan korupsi dapat lebih sistematis, terstruktur dan komprehensif. Untuk itulah dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Sergai sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemkab Sergai dengan harapan dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang salah satunya adalah korupsi yang saat ini menjadi penghalang terbesar terwujudnya tujuan nasional bangsa kita, jelas Bupati H. Soekirman.
Pengendalian gratifikasi merupakan perpaduan antara integritas pribadi, institusi, hubungan antar institusi dan suprastrukutur yang memayungi seluruh perangkat pengelolaan negara diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang baik (Good Governance) di Kabupaten Sergai sehingga identitas daerah kita akan makin terlihat nyata.
Untuk itu Bupati Sergai menghimbau kepada seluruh pejabat/pegawai Pemkab Sergai dilarang memberi arau menerima hadiah atau suatu pemberian kepada siapapun atau dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, serta wajib melaporkan setiap gratifikasi yang pernah atau telah diterimanya kepada KPK melalui UPG.
Diakhir sambutannya dipesankan perlu adanya kerjasama antar seluruh aparatur dilingkungan Pemkab Sergai untuk secara bersama-sama dapat menjalankan pengendalian gratifikasi dilingkungan kerja masing-masing agar Kabupaten yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif dan nepotis. Dan kepada Ketua UPG agar dapat meneruskan ke KPK dan Ombudsman RI untuk melakukan penilaian sekaligus pembinaan di lingkungan Pemkab Sergai agar selanjutnya mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), pungkas H. Soekirman.
Sebelumnya Ketua Panitia Aminuddin, SE dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang pedoman pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemkab Sergai. Kegiatan sehari penuh ini dihadiri 85 peserta yang terdiri dari pejabat esselon II, III dan para auditor dari Inspektorat Pemkab Sergai, jelas Aminuddin, SE.(S.i/Su)
Teks Photo :Bupati Sergai Ir. H. Soekirman tengah menyaksikan penandatanganan fakta integritas usai membuka Sosialisasi Perbup Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di aula Sultan Serdang kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Rabu (14/9). (S.I/Su)