Sering Bonceng Pacar Orang, Karyawan Mall di Jember Jadi Korban Penusukan

  • Whatsapp
Polisi gelar Press Conference penganiayaan hingga korban meninggal dunia (beritalima.com/sugik)
Polisi gelar Press Conference penganiayaan hingga korban meninggal dunia (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Sering membonceng pacar orang, pria berinisial DR (22) asal Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember jadi korban penusukan.

Korban sendiri diketahui sering membonceng pacar tersangka MRM (20) warga Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.

Bacaan Lainnya

“Saat tersangka mau menjemput pacarnya, ternyata tersangka melihat pacarnya sedang berboncengan dengan korban,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat Press Conference, Senin (9/5/2022).

Akibat dari itu, terjadilah keributan di depan Mall tempat korban dan pacarnya bekerja. Kemudian, security setempat sempat melerai keributan tersebut.

“Namun karena masih ada dendam, tersangka menantang korban berduel ditempat yang sepi,” beber Kapolres. Tak ingin kalah, lalu korban menghubungi teman-temannya.

Sesampainya di TKP yang terletak di Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, ternyata sudah banyak teman korban yang menunggu disitu. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi.

“Karena melihat teman korban banyak, lalu tersangka langsung mengeluarkan pisau, yang disimpan dari jok sepeda motornya dan kemudian ditusukkan dibagian leher,” jelas Hery.

Korban kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat, dan karena luka serius, korban dirujuk ke RSD dr. Soebandi.

“Disitu korban lalu meninggal. Mengalami luka dibagian leher,” ulasnya.

Pengakuan tersangka, dirinya sering melihat pacarnya berboncengan dengan korban. Bahkan diketahui, pacarnya berboncengan sepeda motor kelihatan mesra, dengan berpegangan ke badan korban.

“Tersangka berkali-kali mengingatkan pacarnya, agar tidak berhubungan dengan korban. Namun saat malam kejadian, masih melihat keduanya bermesraan,” ucap Hery.

Saat ini pihak penyidik sedang mendalami kasus tersebut. Untuk barang bukti yang diamankan sepasang sandal jepit, satu buah peci dan hasil outopsi dari rumah sakit.

“Sedangkan pisau yang digunakan, hasil penyelidikan pisau tersebut dititipkan ke teman tersangka,” tegasnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait