Malangkabupaten,,- Lantaran sering mengambil uang milik tetangganya, anak di bawah umur berinisial NWT (12), kelas 5 di tingkat Sekolah Dasar (SD) asal Sumbermanjing wetan , Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.
Dikatakan pendamping pelaku berinisial NWT, Viki Wahyu Suryadi selaku pekerja sosial dari Kementerian Sosial yang di tempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Malang mengatakan, bahwa si pelaku anak itu telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali di tetangganya.
” Dari hasil pencurian 4 kali itu nilai beragam, ada yang 130 ribu, 700 ribu, 600, dan yang terakhir 410 ribu. Semua dari semua aksinya terpergok warga, dan yang terakhir berujung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya. Selasa (30/08) di Mapolres Malang
Sementara itu, Korban berinisial NWT mengaku uang dari hasil 4 kali pencurian itu digunakan untuk jajan dan bermain,” dari hasil pencurian itu saya belikan jajan, bermain dan yang terakhir saya beli sepatu,” katanya.
Dilain waktu, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, SH. Mhum mengatakan, bahwa pelaku NWT yang ketahuan beberapa kali mencuri uang milik tetangganya dengan cara memasuki rumah korban. Dari kejadian berulang kali itu, tetangganya melaporkan ke pihak kepolisian.
” Dalam aksi pencuriannya, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela. Namun, dari 4 korban pencurian tersebut telah mencabut perkaranya,” jelasnya.
Karena pelaku masih berumur 12 tahun, lanjut Sutiyo, sesuai Undang -Undang No. 12 tentang Peradilan Anak. Maka pelaku diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk diberikan efek jerah dan supaya dilakukan pembinaan. (*)