Sertifikat Lahan “Bodong” Milik Bandara Kuabang Kao

  • Whatsapp

TOBELO, beritalima.com – Masyarakat desa Jati kecamatan Kao, yang diwakili oleh lima orang mendatangi kantor DPRD Halmahera Utara, mereka menemui ketua komisi III DPRD Halmahera Utara, Janlis Kitong. Senin (6/03).

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keluhan terkait dengan masalah lahan warga yang telah dibuat sertifikat oleh pihak bandara Kuabang Kao.” lahan yang telah buat sertifikat oleh pihak Bandara Kuabang Kao itu, termasuk milik 13 KK warga desa Jati kecamatan Kao” ujar Eben Ezer Bitjara.

Menurutnya, lahan seluas 260.270 meter persegi di klaim milik bandara Kuabang Kao, bersetifikat hak pakai bukan hak milik, ” sertikat yang dikeluarkan badan pertanahan Halut nomor 2, hanya hak pakai, bukan hak milik, ” ungkapnya.

Sementara salah satu ahli waris, Syawaleni Elditarahmi mengungkapkan lahan yang diklaim milik bandara Kuabang Kao, diatas lahan milik keluarga Rosna Marzuki ” kita punya sertifikat hak milik lahan dikeluarkan tahun 1983 sedangkan sertifikan milik bandara dikeluarkan tahun 2010, ” ungkapnya sambil menunjukan serfikat milik Rosna Marzuki.

Diktakannya, pengukuran lahan itu, juga tidak melibatkan orang tuanya sebagai pemilik lahan yang bersertifikat sehingga ketika sertifikat yang dikeluarkan oleh pertanahan diatas lahan yang sudah bersetifikat hak milik, ” kalau saya lihat peta sertifikat hak pakai bandara Kuabang, semuanya masuk wilayah bandara, dan kami juga baru mengetahui bahwa lahan kami sudah ada sertifikat yang lain,” katanya.

Sedangkan Isac Bitjara mengatakan masalah lahan bandara Kuabang Kao,  sudah lama disampakan ke Pemerintah Daerah namun hingga saat ini belum dapat diselesaikan, ” kami berharap anggota DPRD Halut bisa memfasilitasi untuk penyelesaian lahan warga Kao dengan Bandara Kuabang,” pinta Isac.

Menurutnya, warga pemilik lahan, beberapa waktu lalu telah melakukan aksi di Bandara Kuabang Kao, meminta agar lahan yang di klaim pihak bandara dapat segera diselesaikan,” kami juga minta DPRD dapat memfasilitasi menyelesaikan masalah lahan banadara Kuabang Kao, ” pintanya.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi III DPRD Halut, Janlis Kitong menyampaikan bahwa lahan bandara Kuabang Kao, sebenarnya sudah disampaikan warga pemilik lahan, saat kunjungan Menhub, Ignasius Jonan di Bandara Kuabang Kao, tahun 2015 lalu, ” saat itu, Sekda Fredy Tjandua menerima para pemilik lahan, dan arahan pejabat bupati Umra Langasa untuk selesaikan masalah lahan, ungkapnya.

Menurutnya, sertifikat yang dimiliki pihak bandara Kuabang Kao itu sertifikat Bodong, karena proses penerbitan sertifikat hanya berdasakan rekomendasi camat Kao, ” jadi Sertifikat yang dimiliki bandara itu bodong karena hanya dengan rekomendasi camat,” tegas legislator dari Partai Demokrat. (rma)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *