Sertifikatnya Tumpang Tindih, Haji Ali Menggugat BPN Bangkalan ke PTUN

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Konflik tanah seperti tidak ada habisnya dari tahun ke tahun. Salah satu konflik tanah yang paling sering terjadi adalah kasus tumpang tindih Sertifikat. Diatas satu lahan kadang ada dua bahkan sampai tiga Sertifikat.

Hal itu dialami Haji Ali Bin Mukri, warga Dusun Torarajah, Desa Kampak, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Tanah Haji Ali seluas 5.089 meterpersegi dengan SHM nomor 168/Desa Benangkah, kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sekarang tidak lagi memiliki kepastian hukum akibat tumpang tindih dengan tanah milik Choirul Anam seluas 6.369 meterpersegi dengan SHM nomor 3665/Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Haji Ali melalui kuasa hukumnya Taufiq Hidayat mengatakan sekarang dirinya mengajukan gugatan terhadap Tergugat I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Tergugat Intervensi I Choirul Anam dan Tergugat Intervensi II Lurah Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 63/G/2023/PTUN.SBY itu Haji Ali selaku Penggugat berharap agar majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.

Menyatakan Batal atau Tidak Sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan Tergugat (BPN Bangkalan) berupa SHM Nomor 3365/Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, luas 6369 meterpersegi atas nama Choirul Anam.

Mewajibkan kepada Tergugat (BPN Bangkalan) untuk mencabut keputusan tata usaha negara berupa SHM Nomor 3665/Desa Benangkah, kecamatan Burneh, kabupaten Bangkalan.

“Kami sebagai Penggugat sudah bisa membuktikan sertifkat kami masih terdaftar sah di BPN Bangkalan, tiba-tiba kemarin ada program PTSL yang menerbitkan Sertifikat lain diatas tanah kami. Sertifikat yang tumpang tindih, klien kami adalah korban dari PTSL,” kata Taufik Hidayat. Kamis (31/8/2023).

Faktanya sudah jelas bahwa Sertifikat kami sudah terdaftar di BPN sejak 1997. Bagaimana bisa terbit sertifikat baru padahal Sertifikat kami tidak pernah dibatalkan,” imbuhnya.

Ditanya apa bentuk lahan yang dimiliki oleh Haji Ali,? Taufiq menjawab sawah produktif dan masih dikerjakan sampai detik ini oleh pak Hasim. Masih aktif.

Kepada awak media Taufiq memastikan kalau gugatan dari Kliennya tersebut sudah dimasukkan ke PTUN sejak Oktober 2022 lalu.

“Kami menggugat BPN Bangkalan yang menerbitkan Sertifikat kami. Sertifikat tumpang tindih. Kami menggugat tentang kepastian hukum ataa sertifkat kami. BPN harusnya menjamin Sertifikat yang diterbitkan. Kenapa kok bisa diterbitkan lagi berdasarkan PTSL. Statusnya pun tumpang tindih diatas tanah milik klien kami. Begitu juga tumpang tindih diatas tanah punya pak Hasim,” jawabnya.

Ditanya berapa luas lahan yang dimiliki oleh Kliennya?

“Sekitar kurang lebih 5.089 meterpersegi. Dan Tanah yang terbit melalui jalur PTSL itu kurang lebih 6.369 meterpersegi dengan nama orang yang berbeda. Sertifikat mereka terbit diatas lahan kami, diatas Sertifikat kami,” jawabnya.

Ditanya lagi sejak kapan tanah hak milik Haji Ali terjadi tumpang tindih,?

“Setelah ada program PTSL. Dan diatas Tanah milik klien kami ini dipasangi plang dijual. Baru kemudian klien kami melakukan croschek ke BPN Bangkalan ternyata betul ada Sertifikat yang terbit diatas Tanah milik klien kami,” tandasnya.

Ditanya apakah sudah pernah dilakukan mediasi terkait sengketa Tanah Haji Ali tersebut,?

“Sudah. Kami sudah melakukan upaya administratif ke BPN Bangkalan dan BPN Kanwil. Namun kami belum mendapatkan jawaban yang pasti kapan. Kalau memang PTSL itu tidak jelas, ya tolong Sertifikat yang tumpang tindih itu dibatalkan,” pungkas Taufik Hidayat, kuasa hukum Haji Ali Bin Mukri.

Nasib yang sama dengan Haji Ali juga menimpah Hasim, salah satu korban tumpang tindih yang lain dari BPN Bangkalan dan Choirul Anam. Hasim memastikan bahwa tanah dia seluas kurang lebih 1.200 meterpersegi juga diambil orang.

“Tanah itu adalah pemberian dari orangtua saya dulu. Lalu di berikan ke saya dan ditanami padi. Tanah saya itu bentuknya bukan Sertifikat tapi surat Kohir Pajak,” katanya di PTUN Surabaya.

Jadi Pak Hasim ini, juga mengajukan penerbitan Sertifkat atas Tanahnya melalui PTSL. Beliau menerangkan sudah pernah membayar kepada kepala desa setempat. Namun faktanya saat ini malah yang terbit sertifikat yang bukan atasnama Pak Hasim. Tapi atasnama orang lain yang bernama Choirul Anam,” tambah pengacara Taufiq Hidayat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait