Sesuai Amanat Kasal, Vendor Yang Diblacklist Tidak Boleh Ikut Lagi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Bahan masukan Pangarmabar pada acara Video Teleconference dengan Kasal, Laksamana TNI, Ade Supandi di Mabesal Cilangkap, Rabu (11/1/2017) di Markas Komando Armada RI Kawasan Barat. Pangarmabar, Laksamana Muda Aan Kurniawan menyampaikan pelaksanaan Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Armabar sebanyak 20 kegiatan sebesar Rp29.434.773.000, dengan rincian :
Pertama, Armabar 14 kontrak sebesar Rp14.985.000.000 yang terdiri dari Disharkap sebanyak 6 kontrak, Dismatbek sebanyak 5 kontrak, Disinfolahta 1 kontrak, Denma Mako 2 kontrak. Kedua, Lantamal II 1 kontrak sebesar Rp23.754.504.000, Lantamal III 1 kontrak sebesar 1.067.969.000, Lantamal IV sebesar Rp4.026.800.000, Lantamal XII 2 kontrak sebesar Rp5.600.500.000.
Dijelaskan Pangarmabar Aan Kurniawan mengenai 14 kontrak sebesar Rp14.985.000.000 itu, diantaranya adalah 1. Perbaikan instalasi system pemadam kebakaran Mako Armabar oleh PT. Kresna sebesar Rp 4.700 000.000, 2. Pengadaan peralatan Bengkel Sarang Koarmabar oleh PT. |ndo Artha sebesar Rp 600 juta, 3. Pembangunan Slstem informasi Armabar oleh PT Borneo Sukses Makmur sebesar Rp1.500 000 000, 4. Perbaikan tingkat MO MPK ll Rusedski Diesel 61BA4 KRI TGK oleh PT. Lautan Berlian sebesar Rp550 juta, 5. Perbaikan tingkat MO DGIII MWM TBD 234 V8 KRI TGK oleh PT Sand Pasifik Jaya sebesar Rp 180 juta, dan seterusnya.
“Vendor yang melakukan penandatanganan kontrak bersama baik pemain lama maupun pemain baru. Hanya saja seperti yang disampaikan Kasal di Mabesal pada Video Teleconference, tidak mengikutsertakan kembali manakala ada vendor yang sudah di blacklist,” tegas Pangarmabar. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *