HALSEL, beritalima.com – Kades Yomen, Kecamatan Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Abdul Niat, dilaporkan ke Polres Halsel oleh Ketua BPD Din Ladora dan Sekretaris desa Albert Senen. Hal ini disebabkan kades diduga melakukan tindak pidana penggelapan gaji staf pemerintah desa dan BPD selama 20 bulan terhitung sejak tahun 2018 sampai 2020.
Din Ladora kepada beritalima.com, mengatakan, hari Jum’at kemarin menyambangi Polres Halsel melaporkan kepala desa Usman Abdul Niat.
“Kemarin siang sekitar pukul 03.48 Wit, saya dan ketua BPD serta beberapa staf pemerintah desa telah melaporkan kades ke Polres Halsel,” sebut Din saat dikonfirmasi beritalima.com, Sabtu (13/6/2020)
Lanjut Din, gaji mereka selama satu tahun enggan diberikan Kepala desa Yomen, “satu tahun tidak diberikan gaji. Selain itu, ada staf pemerintah desa yang gajinya selama 20 bulan juga tidak diberikan oleh kades,” ungkapnya
Sementara itu Sekdes Yomen, Albert Senen saat di konfirmasi melalui telephone selulernya, membenarkan atas laporan tersebut.
Albert menjelaskan bahwa, laporan yang dilayangkan ke Polres dengan aduan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam bukti kwitansi yang tertuang dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Masih kata Albert merinci sejumlah tunggakan gaji yang tidak diberikan kepada staf pemerintah desa, ketua BPD dan stafnya secara bervariasi.
“Dari variasi tunggakan itu, sesuai dengan laporan kami di Polres total tunggakannya sebesar Rp 79.900,000,00, rupiah,” tambah Albert
Lebih lanjut, Albert Senen membeberkan sejumlah tunggakan gaji dan tunjangan yang belum diberikan, diantaranya penghasilan tetap Sekdes perbulan sebesar Rp 2.250.000,00, tunjangan Rp 250.000,00, totalnya Rp 2.500,000,00 dan tidak diberikan selama lima bulan. Kaur pemerintah desa, gaji Rp 1.250,000,00, tunjangan Rp 250.000,00.
Untuk ketua BPD dan sekretaris, gaji dan tunjangan selama tahun 2018 belum ditemuma 1 bulan, 2019 1 bulan dan 2020 3 bulan. Staf BPD Adriel Kaliopas, juga belum menerima gaji dan tunjangan selama tahun 2018 3 bulan, 2019 12 bulan dan tahun 2020 5 bulan. Sementara itu, Rudi Senen, 2018 2 bulan, 2019 selama 12 bulan dan tahun 2020 5 bulan.
“Ada yang belum menerima selama 5 bulan, 19 bulan bahkan 20 bulan. Selain itu, selama menerima gaji tidak disertakan dengan bukti kwitansi,” cetus Albert. [ IL Mansur ]/rdy