NGAWI, beritalima.com- Kasus sengketa tanah warisan selama 50 tahun yang melibatkan satu keluarga antara Supari (56) warga Ngawi, Sampin (50), Sunar (59) , Karni (53) ketiganya warga Bojonegoro, melawan Rusmi, warga Kelurahan/Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,berakhir happy ending.
Ini setelah kuasa hukum empat orang tersebut, Usman Baraja dari kantor Advokad dan Konsultan Hukum UB & PARNERS, dengan disaksikan perwakilan dari Polres Bojonegoro dan Muspika melakukan dading (perdamaian) di Balai Kelurahan Margomulyo, Bojonegoro.
Menurut Usman Baraja, Rusmi selaku orang yang menguasai tanah seluas kurang lebih 10.100 meter di Dusun Jepang Desa/Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, bersedia berbagi dengan empat orang tersebut. Sedangkan sebagian tanah yang sudah terlanjur dijual oleh Rusmi seharga Rp.50 jt, uangnya dibagi kepada ahli waris yang sah.
“Kami sangat bersyukur perkara rebutan warisan selama 50 tahun ini, akhirnya berakhir damai dan kedua belah pihak sama-sama diuntungkan,” kata pengacara yang akrab dipanggil Baraja, ini kepada wartawan, Sabtu 4 Maret 2017.
Menurutnya lagi, perdamaian ini sangat menguntungkan kedua belah pihak, azas kebaikan dan manfaatnya lebih besar. Karena tali silaturrahmi antar keluarga yang renggang selama 50 tahun, kembali terjalin harmonis.
“Yang terpenting itu. Selain menguntungkan kedua belah pihak, azas kebaikan dan manfaatnya sangat besar. Mereka sekarang kembali rukun. Ini kebanggaan tersendiri bagi pengacara. Kembali dapat mempersatukan keluarga tanpa harus melalui pengadilan,” tambah Baraja.
Sedangkan isi kesepakatan dalam dading itu yakni, tanah yang sudah bersertifikat atas nama Rusmi dengan luas 5.780 meter, milik Rusmi. Kedua, sisa tanah yang ada, diberikan kepada Sampin, Sunar, Supari dan Karni.
Untuk hasil penjualan tanah dari Sumadi (anak Sampin) sebesar Rp.50 juta, dibagi untuk empat ahli waris. Yakni Rusmi, Sunar, Supari dan Karni. Selain itu, Rusmi mendapat bagian tanah di Dungweni dan Blimbing. (Dibyo).
Foto: Istimewa