Setelah Restrukturisasi Kredit, Inilah 5 Langkah OJK Pulihkan Perekonomian

  • Whatsapp
Ki-ka: Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan, Moh Eka Honda Sukmana, Kepala OJK KR 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi, dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Budi Susetiyo, di acara media gathering di Surabaya, Senin (23/11/2020).

SURABAYA, beritalima.com | Dampak Pandemi Covid-19, 2,4 juta debitur memanfaatkan restrukturisasi kredit dengan nilai outstanding Rp 106,4 triliun.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perijinan, Moh Eka Gonda Sukmana, mengawali paparan di acara Media Gathering OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur di Surabaya, Senin (23/11/2020).

Disebutkan, berdasarkan nilai outstanding, restrukturisasi kredit terbesar adalah segmen Perbankan, yakni sebanyak Rp 86,4 triliun dengan debitur sekitar 1 juta. Urutan kedua segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan nilai outstanding Rp 49,4 triliun oleh 905.200 debitur, dan non UMKM dengan nilai outstanding Rp 37 triliun oleh 142.800 debitur.

“Paling banyak debiturnya adalah segmen Industri Keuangan Non Bank (IKNB), mencapai 1,3 juta debitur, namun nilai outstandingnya paling kecil, Rp 20 triliun,” kata Eka.

Ditegaskan, restrukturisasi ini sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, OJK KR 4 Jatim juga memberikan subsidi bunga pada 1.394 debitur. Subsidi bunga ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 sebagai perubahan atas PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Beleid tersebut mulai berlaku 28 September 2020. Dan dari jumlah debitur itu, subsidi bunga mencapai Rp 457,4 juta dengan nilai outstanding mencapai Rp 61,1 miliar,” tambah Eka.

Sedangkan implementasi dari PMK nomor 104/PMK.05/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanan Program PEN, OJK KR 4 Jatim melakukan penyaluran Kredit PEN di Jatim oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim dan bank Himpunan Perbankan Milik Negara (Himbara).

Disebutkan, jumlah penerima mencapai 528.000 debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp 22,6 triliun. Mereka terdiri dari segmen UMKM dan non UMKM. “UMKM paling banyak, mencapai 510.900 debitur dengan nilai Rp 19,3 triliun, dan sisanya non UMKM,” tandasnya.

Acara ini juga dihadiri Kepala OJK KR 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi. Bambang menegaskan, OJK bersama Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah akan terus berupaya memulihkan perekonomian nasional termasuk Jatim.

“Kami terus bekerja keras dan menjaga integritas, sehingga OJK menjadi lembaga yang kredibel, serta bermanfaat bagi pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Bambang.

Disebutkan, kedepan OJK fokus pada lima kebijakan. Pertama, perpanjangan relaksasi kredit untuk membantu UMKM menjaga keberlangsungan usahanya di tengah pandemi. Kedua, akselerasi roda perekonomian daerah, yakni memperluas akses keuangan daerah guna menopang perekonomian nasional, dan mempercepat serapan belanja Pemerintah.

Ketiga, optimalisasi peran industri keuangan Terintegrasi dukungan pembiayaan usaha padat karya yang memiliki multiplier effect tinggi. Keempat, percepatan ekosistem digital ekonomi dan keuangan. Terintegrasi melanjutkan reformasi IKNB & PM agar memiliki daya tahan dan berdaya saing.

Dan yang kelima, penguatan pengawasan terintegrasi. Didukung dengan percepatan reformasi IKNB & PM serta penyempurnaan infrastruktur pengawasan dan perizinan berbasis teknologi. “Itulah strategi OJK di tahun 2021 nanti,” tandasnya. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait