Setubuhi Anak Bawah Umur, Dua Pelaku di Bekuk Polisi Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur kembali diungkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek. Polisi membongkar adanya kasus tindak pidana tersebut di sebuah kamar salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.

Keluarga korban yang masih berstatus pelajar itu tidak terima, untuk kemudian melaporkan ke petugas kepolisian. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim, Polres Trenggalek segera bergerak cepat melakukan penanganan.

Disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers yang digelar di taman batu Mapolres pada Jum’at, 11 Agustus 2023, jika saat ini penyidik telah menetapkan dua orang pria dewasa sebagai tersangka yakni AN (30) dan GSG (43). Diketahui, tersangka AN adalah warga Desa Nglebo dan GSG beralamat di Desa Gamping yang keduanya masuk Kecamatan Suruh.

“Para tersangka berasal dari Kecamatan Suruh dan kepada penyidik mengaku kalau awalnya mengenal korban saat mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) disebuah bengkel,” ungkap Kapolres.

Pelaku AN ini, lanjut AKBP Gathut, memang karyawan yang bekerja di bengkel tempat korban mengikuti PKL. Kemudian, antara kedua orang ini (pelaku dan korban) saling tukar nomor phonsel.
Dalam komunikasi mereka, akhirnya AN (pelaku) merasa tertarik dengan korban sehingga muncul niat yang tidak baik.

“Saat komunikasi inilah, AN mencoba melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga kemudian pada 23 Mei 2023 keduanya bertemu disebuah kafe dan mengajak korban ke sebuah rumah kos,” jelasnya.

Namun, masih kata Kapolres Trenggalek, karena pemilik kos tidak mengijinkan laki-laki membawa masuk perempuan yang bukan istrinya, AN yang saat itu bersama rekannya (tersangka GSG) kemudian mengajak korban ke lokasi lain. Yaitu, ke salah satu hotel (masih di daerah Kabupaten Trenggalek). Sebelum melakukan aksi bejadnya, para pelaku yang kini sudah jadi tersangka mengajak korban pesta minum-minuman beralkohol.

“Korban sempat diajak minum-minuman beralkohol yang dibawa tersangka, kemudian melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,” sambung lulusan Akpol 2003 ini.

Ditegaskan oleh AKBP Gathut, akibat perbuatan mereka terhadap korban, para tersangka akan dijerat menggunakan UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) dan pasal 293 KUHPidana.

“Ancama pidananya paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait