BANYUWANGI, beritalima.com – Kelakuan Bejat RAK pemuda asal Desa Tamanagung Kecamatan Cluring ini harus berakhir di balik jeruji Besi Mapolsek Cluring
Pasalnya RAK telah menyetubuhi Bunga (nama Samaran) wanita yang baru berumur 16 Tahun hingga Hamil 8 Bulan asal Desa Cluring.
Dari Hasil pemeriksaan RAK di mapolsek Cluring terungkap Sesuai kronologis yang di ceritakan RAK Bahwa Bungan telah di setubhui lebih dari dua kali di tempat yang berbeda
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun, menuturkan bahwa kejadian berawal mulai Bulan Desember tahun 2017
“Sesuai keterangan pelaku, Hal itu berawal dari perkenalanya dengan korban sejak bilan desember tahun 2017 yang lalu, korban di setubuhi lebih dari dua kali hingga kini korban hamil 8 bulan, mengetahui hal tersebut orang tua korban langsunh melaporkan ke polsek cluring dan langsung kita tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku serta beberapa barang bukti.” Ungkap sadimun
Sadimun juga menambahkan pelaku di jerat dengan pasal Undang Undang Perlindungan anak
“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 74 d jo pasal 81(1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.” Imbuhnya.
(Bi)