IPTU Abu Zubair Latupono Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Polres Kepulauan Sula kembali melakukan penahanan terhadap seorang pemuda asal Desa Pastina, Kecamatan Sanana,Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara berinisial RB (21) sebagai tersangka
Sebab tersangka RB menjalin hubungan asmara dengan anak perempuan dibawah umur, inisial AM (17) yang diduga melakukan persetubuhan.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasatreskrim, Iptu Abu Zubair Latupono saat diwanwancarai diruang kerjanya, Senin (27/06/22), mengatakan, pihaknya melakukan penahanan pria (21)itu berdasarkan hasil penyelidikan dengan meminta keterangan bebeberapa saksi sehingga pada Senin 20 Juni 2022 kamarin, “ungkapnya.
Lanjut Iptu Abu, Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini, berkas perkara tahap satu dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula, “Atas perbuatan pelaku RB dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014, Perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, “tegasnya.
Diketahui, Pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wit, korban AM (17) mengatakan pada saat itu pelaku RB datang menjemputnya dirumah Desa Fate, Kecamatan Sanana.
Pelaku RB mengajak korban AM kerumah di Desa Pastina, se sampai dirumah RB dan RB masuk ke dalam kamar dan mengajak korban untuk bersetubu, namun korban mengatakan jangan, akan tetapi RB memaksa membuka pakian korban AM dan melakukan persetubuhan.
Kemudian sekitar jam 17.00 Wit Terlapor mengantar korban pulang, kejadian tersebut terjadi pada Jum’at 19 Mei 2022 sekitar Pukul 22.00 Wit. Pelaku RB kembali menjemput korban AM dirumahnya dan melakukan hubungan badan pada Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 Wit
Kejadian tersebut telah di ketahui oleh Ibu korban inisial JW (45) dan menjemput korban anaknya AM di rumah pelaku RB dan membawa korban pulang ke rumah.
“Atas perbuatan tersebut orang korban AM tidak tidak menerima baik dan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula. [dn]