Cabuli Adik Iparnya, Oknum PNS Guru SMP Ditahan Polisi

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Polres Kepulauan Sula menetapkan seorang oknum PNS guru SMP Negeri 3 di Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial SS sebagai tersangka, karena diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri inisial EJR (16) yang masih dibawah umur

Tersangka SS diduga melakukan pencabulan sudah berulang kali dari awal 2014 lalu, “Korban inisial SS adalah adik iparnya sendiri, usia (16) Tahun , ”kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim, Iptu Abu Zubair Latupono saat diwanwancarai diruang kerjanya, Senin (27/06/22)

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula mengungkapkan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari paman sendiri inisial SL (47) pada Sabtu 14 Mei 2022 Pukul 23.00 Wit.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan bebeberapa saksi sehingga pada Senin 20 Juni 2022 kamarin, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sekaligus untuk melengkapi bukti bukti sesuai petunjuk jaksa.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UURI No 35 tahun 2014 atas perubahan ke dua UURI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Emanuel saat dikonfirmasi dikantornya, mengatakan berkas perkara pencabulan, tahapannya sudah P19. Dan pihaknya memberikan petunjuk materil dan formil, “kata Emanuel

Menurutnya, kalau alat buktinya sudah cukup, sebab waktu kejadiannya sudah lama, dari 2014, sehingga memberikan lokasi petunjuk lebih mendalam agar penyidik bisa penuhi.

“Untuk itu, penyidik juga perlu rekontruksi, karena ini ada beberapa keterangan yang berbeda-beda, sebab peristiwanya sudah lama, dari 2014 lalu, agar mengingatkan para saksi terkait peristiwa itu, bagaimna posisi-posisi mereka saat itu, mari kita tahu, biar ada kesesuaian antara keterangan itu, jangan berbeda-beda, itu intinya, “ucapnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait